Page 507 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 507
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
- Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
- Berita Acara Pembayaran
- Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa
PA atau Pejabat yang ditunjuk.
- Faktur Pajak beserta SSP yang telah
ditandatangani Wajib Pajak.
- Jaminan Bank atau yang
dipersamakan yang dikeluarkan
oleh Bank atau Lembaga Keuangan
Non Bank.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan
untuk kontrak-kontrak yang
dananya sebagian atau seluruhnya
bersumber dari pinjaman/ hibah
luar negeri.
- - Ringkasan kontrak
3 ----------------------------------------------
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan
pembayaran dari Rekanan Pihak
ketiga
b. Meneliti kebenaran dokumen tidak
tagihan pembayaran dari rekanan
pihak ketiga
c. Membuat SPTB LS dan SPP LS
d. Mengirim SPTB LS dan SPP LS
kepada Penguji Tagihan.
Dokumen: ya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTB) LS.
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP) LS.
- Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Pengadaan Tanah.
- Kelengkapan Tagihan Pembayaran
- Pengadaan Barang dan Jasa.
4 ----------------------------------------------
Petugas Penguji Tagihan
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan
pembayaran LS beserta
kelengkapannya dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Meneliti kebenaran dan
kelengkapan dokumen tagihan
pembayaran LS
c. Mengirim dokumen tagihan
pembayaran LS yang telah lengkap tidak
dan benar kepada Bendahara
Pengeluaran.
d. Mengembalikan dokumen tagihan
pembayaran LS yang tidak lengkap ya
dan tidak benar kepada Pejabat
15
503

