Page 503 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 503
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
20 ----------------------------------------------
Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung belanja dari
Staf.
b. Mengoreksi kembali untuk lebih
meyakinkan bahwa dokumen
tagihan beserta bukti-bukti
pendukung belanja tersebut benar.
c. Menandatangan SPM yang telah 20
benar.
d. Meneruskan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja kepada Bendahara
Pengeluaran melalui Staf untuk
dikirim ke KPPN.
e. Mengembalikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja yang tidak disetujui oleh
Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM kepada Staf.
Dokumen:
- Nota tidak
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD ya
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP). 21
- - Surat Perintah Membayar (SPM)
21 ----------------------------------------------
Staf Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung belanja dari
Staf Kasubag Keuangan
b. Mengirim SPM yang telah.
Ditandatangani oleh Pejabat
Penguji Tagihan Penandatangan
SPM dan dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung belanja
kepada Bendahara Pengeluaran
(selaku Petugas Pengantar SPM dan
Pengambil SP2D).
Dokumen:
11
499

