Page 502 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 502
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
Tagihan Penandatangan SPM
melalui Staf Keuangan
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB)
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP).
- - Surat Perintah Membayar (SPM)
19 ----------------------------------------------
Staf Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM
Kegiatan: 19
a. Menerima dokumen tagihan serta
bukti-bukti pendukung belanja dari
Staf Kasubag Keuangan.
b. Menyampaikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja kepada Pejabat Penguji
Tagihan Penandatangan SPM untuk
dikoreksi kembali.
c. Mengembalikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja yang tidak disetujui oleh
Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM kepada Staf
Bendahara Pengeluaran.
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur Barang.
- Berita Acara Penyerahan Barang tidak
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban belanja
(SPTB)
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP).
- Surat Perintah Membayar (SPM).
-
10
498

