Page 505 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 505

Pejabat               KPPN/
                                               Unit kerja/   KPA/      PPK/    Penguji    Bendahara   Bank
                      Uraian Prosedur          Pemegang    Kasubag.     Penguji    Tagihan/   Pengeluar
                                              Uang Muka   Keuangan    Tagihan   penerbit   an/ Staf
                                                                               SPM/ Staf
                  dan dokumen kelengkapannya telah
                  benar dan disetujui.
                d. Mengembalikan SPM dan dokumen
                  kelengkapannya yang tidak lengkap
                  dan  tidak  benar  kepada  Satuan
                  Kerja (BPK RI Perwakilan Provinsi
                  Kaltim).
                Dokumen:
                -  Surat Permohonan Pengajuan GUP
                -  Surat  Permohonan  Pembayaran
                  (SPP) GUP.
                -  Surat  Perintah  Membayar  (SPM)
                  GUP.
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D) UP.
            24    -------------------------------------------                              24
                  Petugas  Pengantar  SPM  dan
                  Pengambil SP2D
                  Kegiatan:
                a. Menerima SP2D GUP dari KPPN
                b. Menyampaikan SP2D GUP kepada
                  Staf  Kasubag  Keuangan  untuk
                  diketahui  bahwa  UP  sudah  bias
                  dicairkan.
                Dokumen:
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D) GUP.                               25
            25   ----------------------------------------------
                  Kasubag Keuangan
                  Kegiatan:
                a. Menerima  SP2D  GUP  dari  Staf
                  Kasubag Keiangan.
                b. Menyampaikan SP2D GUP kepada
                  Bendahara  Pengeluaran  melalui
                  Staf Keuangan.                                                           26
                Dokumen:
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D) GUP.
            26   ----------------------------------------------
                  Bendahara Pengeluaran
                  Kegiatan:
                a. Menerima  SP2D  GUP  dari  Staf
                  Keuangan.  dan  mencatatnya  pada                                                  konfirmasi
                  Buku SP2D.
                b. Mengecek  ke  Bank  apakah  Dana
                  GUP  tersebut  telah  masuk  ke
                  rekening Bendahara Pengeluaran.
                c. Mencairkan   Uang   Persediaan
                  tersebut  jika  telah  masuk  rekening
                  Bendahara Pengeluaran.
                d. Menyiapkan  Uang  Muka  untuk
                  PUMK.
                e. Memberitahukan kepada pemegang
                  Uang Muka bahwa GUP telah siap.
                f. Mengkonfirmasi Dana GUP kepada
                  Bank atau KPPN jika belum masuk


                                                                                                               13
                                                                                                              501
   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509   510