Page 505 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 505
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
dan dokumen kelengkapannya telah
benar dan disetujui.
d. Mengembalikan SPM dan dokumen
kelengkapannya yang tidak lengkap
dan tidak benar kepada Satuan
Kerja (BPK RI Perwakilan Provinsi
Kaltim).
Dokumen:
- Surat Permohonan Pengajuan GUP
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP) GUP.
- Surat Perintah Membayar (SPM)
GUP.
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D) UP.
24 ------------------------------------------- 24
Petugas Pengantar SPM dan
Pengambil SP2D
Kegiatan:
a. Menerima SP2D GUP dari KPPN
b. Menyampaikan SP2D GUP kepada
Staf Kasubag Keuangan untuk
diketahui bahwa UP sudah bias
dicairkan.
Dokumen:
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D) GUP. 25
25 ----------------------------------------------
Kasubag Keuangan
Kegiatan:
a. Menerima SP2D GUP dari Staf
Kasubag Keiangan.
b. Menyampaikan SP2D GUP kepada
Bendahara Pengeluaran melalui
Staf Keuangan. 26
Dokumen:
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D) GUP.
26 ----------------------------------------------
Bendahara Pengeluaran
Kegiatan:
a. Menerima SP2D GUP dari Staf
Keuangan. dan mencatatnya pada konfirmasi
Buku SP2D.
b. Mengecek ke Bank apakah Dana
GUP tersebut telah masuk ke
rekening Bendahara Pengeluaran.
c. Mencairkan Uang Persediaan
tersebut jika telah masuk rekening
Bendahara Pengeluaran.
d. Menyiapkan Uang Muka untuk
PUMK.
e. Memberitahukan kepada pemegang
Uang Muka bahwa GUP telah siap.
f. Mengkonfirmasi Dana GUP kepada
Bank atau KPPN jika belum masuk
13
501

