Page 504 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 504
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP).
- - Surat Perintah Membayar (SPM).
22 ----------------------------------------------
Petugas Pengantar SPM dan
SP2D
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung belanja dari 22
Staf Pejabat Penguji Tagihan
Penandatangan SPM.
b. Mengirim SPM dan dokumen
tagihan beserta bukti-bukti
pendukung belanja kepada KPPN.
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP).
- - Surat Perintah Membayar (SPM).
23 ----------------------------------------------
Kantor Pelayanan Perbendahara
an Negara (KPPN)
Kegiatan: 23
a. Menerima SPM GUP beserta
kelengkapannya dari Satuan Kerja
(BPK RI Perwakilan Provinsi
Kaltim).
b. Mengecek kelengkapan dan
kebenaran SPM dan dokumen
kelengkapannya.
c. Menerbitkan SP2D GUP jika SPM
12
500

