Page 501 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 501
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP 17
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
- (SPP).
17 ----------------------------------------------
Staf Bendahara Pengeluaran
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan serta
bukti-bukti pendukung belanja dari
Bendahara Pengeluaran.
b. Membuat Surat Perintah Membayar
(SPM) untuk nantinya dimintakan
tanda tangan kepada Pejabat
Penguji Tagihan Penandatangan
SPM.
c. Menyampaikan SPM, SPTB, SPP
dan dokumen tagihan beserta bukti-
bukti pendukung yang telah benar
kepada Kasubag Keuangan.
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak
- SSP 18
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian
Biaya, Kuitansi Perjalanan,
Akomodasi dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP).
- - Surat Perintah Membayar (SPM).
18 ----------------------------------------------
Kasubag Keuangan
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan serta
bukti-bukti pendukung belanja dari
Staf Bendahara Pengeluaran.
b. Mengoreksi kebenaran dokumen
tagihan beserta bukti-bukti
pendukung belanja.
c. Membubuhkan paraf pada SPM.
d. Mengirim dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung belanja
kepada Staf Pejabat Penguji
9
497

