Page 500 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 500
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
b. Meneliti kebenaran pembebanan
Anggaran atas dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja.
c. Membuat SPTB dan SPP.
d. Menandatangani SPTB dan SPP.
e. Menyampaikan SPTB, SPP dan
dokumen tagihan beserta bukti- tidak
bukti pendukung belanja yang
telah benar kepada Bendahara
Pengeluaran.
f. Mengembalikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung
belanja yang tidak benar kepada ya
Penguji Tagihan.
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang.
- Berita Acara Pemeriksaan Barang
- Faktur Pajak.
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian Biaya,
Kuitansi Perjalanan, Akomodasi
dan Tiket Transportasi.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja.
(SPTB).
- Surat Permohonan Pembayaran
- (SPP).
16 --------------------------------------------------
Bendahara Pengeluaran
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan serta 16
bukti-bukti pendukung belanja dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Mengecek kembali dokumen
tagihan beserta bukti-bukti tidak
pendukung tersebut telah benar.
c. Menyampaikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung yang
telah benar kepada Pejabat Penguji
Tagihan Penandatangan SPM
melalui Staf Bendahara
Pengeluaran. ya
d. Menolak dokumen tagihan beserta
bukti-bukti pendukung yang tidak
benar.
e. Mengembalikan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung yang
tidak benar kepada Pejabat
Pembuat Komitmen melalui Staf.
Dokumen:
- Nota
- Kuitansi
- Faktur barang 17
- Berita Acara Penyerahan Barang
496
8

