Page 499 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 499

Pejabat               KPPN/
                                               Unit kerja/   KPA/      PPK/    Penguji    Bendahara   Bank
                      Uraian Prosedur          Pemegang    Kasubag.     Penguji    Tagihan/   Pengeluar
                                              Uang Muka   Keuangan    Tagihan   penerbit   an/ Staf
                                                                               SPM/ Staf
                f.  Mengembalikan  dokumen  tagihan
                  beserta bukti-buktinya yang belum
                  lengkap  kepada  Pemegang  Uang          ya
                  Muka.
                Dokumen:
                -  Nota
                -  Kuitansi
                -  Faktur barang
                -  Berita Acara Penyerahan Barang.
                -  Berita Acara Pemeriksaan Barang
                -  Faktur Pajak
                -  SSP
                -  Bukti-bukti   pendukung   SPPD                        14
                  berupa: Surat Tugas, Rincian Biaya,
                  Kuitansi  Perjalanan,  Akomodasi
            -     dan Tiket Transportasi.
            14   --------------------------------------------------
                  Penguji Tagihan
                  Kegiatan:
                a. Menerima   dokumen   tagihan
                  beserta  bukti-bukti  pendukung
                  belanja   dari   Staf   Kasubbag
                  Keuangan.
                b. Menguji  bukti-bukti  tagihan  serta   unit
                  kelengkapannya.                kerja
                c. Meneliti keabsahan bukti tagihan.
                d. Meneliti ketersediaan pagu DIPA.
                e. Meneliti kebenaran hak tagih.
                f.  Meneliti kelengkapan/ persyaratan
                  tagihan.                                    tidak
                g. Menguji  kebenaran  perhitungan
                  tagihan.
                h. Meneliti  kesesuaian  bukti-bukti
                  tagihan dengan POK.
                i.  Menolak   tagihan   yang   tidak
                  memenuhi syarat.                                       ya
                j.  Mengembalikan  dokumen  tagihan
                  yang  tidak  memenuhi  syarat  ke
                  unit kerja bersangkutan.
                k. Menyampaikan  dokumen  tagihan
                  yang  telah  diverifikasi  kepada
                  Pejabat Pembuat Komitmen.
                Dokumen:
                -  Nota
                -  Kuitansi.
                -  Faktur barang.
                -  Berita Acara Penyerahan Barang
                -  Berita Acara Pemeriksaan Barang.
                -  Faktur Pajak
                -  SSP                                               15
                -  Bukti-bukti   pendukung   SPPD
                  berupa: Surat Tugas, Rincian Biaya,
                  Kuitansi  Perjalanan,  Akomodasi
            -     dan Tiket Transportasi.
            15   --------------------------------------------------
                  Pejabat Pembuat Komitmen
                  Kegiatan:
                a. Menerima   dokumen   tagihan
                  beserta  bukti-bukti  pendukung
                  belanja dari Penguji Tagihan.


                                                                                                              495
                                                                                                                7
   494   495   496   497   498   499   500   501   502   503   504