Page 498 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 498
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
Bendahara Pengeluaran.
c. Mencairkan Uang Persediaan
tersebut jika telah masuk rekening
Bendahara Pengeluaran.
d. Menyiapkan Uang Muka untuk
PUMK.
e. Memberitahukan kepada
Pemegang Uang Muka bahwa UP
telah siap.
f. Mengkonfirmasi Dana UP kepada
Bank atau KPPN jika belum masuk
ke Rekening Bendahara
Pengeluaran.
Dokumen:
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D).
12 --------------------------------------------------
Pemegang Uang Muka
Kegiatan: 12
a. Menerima Uang Muka dari
Bendahara Pengeluaran.
b. Membelanjakan Uang Muka
tersebut untuk keperluan sehari-
hari perkantoran atau sesuai
peruntukannya.
c. Mengumpulkan bukti-bukti
belanja.
d. Menyerahkan bukti-bukti tersebut
dengan lengkap kepada Staf
Subbag Keuangan.
Dokumen:
- Nota.
- Kuitansi
- Faktur barang
- Berita Acara Penyerahan Barang.
- Berita Acara Pemeriksaan Barang.
- Faktus Pajak.
- SSP
- Bukti-bukti pendukung SPPD
berupa: Surat Tugas, Rincian Biaya,
Kuitansi Perjalanan, Akomodasi
- dan Tiket Transportasi.
13 --------------------------------------------------
Staf Subag Keuangan
Kegiatan:
a. Menerima dokumen tagihan 13
beserta bukti-bukti pendukung
belanja.
b. Memverifikasi bukti-bukti belanja.
c. Menyortir bukti-bukti belanja
sesuai dengan Program, Kegiatan,
Sub Kegiatan dan Bagan Akun tidak
Standar (BAS)/MAK.
d. Mengecek kelengkapan dokumen
tagihan.
e. Menyampaiakan dokumen tagihan
beserta bukti-bukti pendukung ya
yang telah lengkap kepada Penguji
Tagihan menggunakan Lembar
Kendali SPM untuk diproses.
494
6

