Page 498 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 498

Pejabat               KPPN/
                                               Unit kerja/   KPA/      PPK/    Penguji    Bendahara   Bank
                      Uraian Prosedur          Pemegang    Kasubag.     Penguji    Tagihan/   Pengeluar
                                              Uang Muka   Keuangan    Tagihan   penerbit   an/ Staf
                                                                               SPM/ Staf
                  Bendahara Pengeluaran.
                c. Mencairkan   Uang   Persediaan
                  tersebut jika telah masuk rekening
                  Bendahara Pengeluaran.
                d. Menyiapkan  Uang  Muka  untuk
                  PUMK.
                e. Memberitahukan      kepada
                  Pemegang  Uang  Muka  bahwa  UP
                  telah siap.
                f.  Mengkonfirmasi  Dana  UP  kepada
                  Bank atau KPPN jika belum masuk
                  ke    Rekening    Bendahara
                  Pengeluaran.
                Dokumen:
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D).
            12   --------------------------------------------------
                  Pemegang Uang Muka
                  Kegiatan:                      12
                a. Menerima   Uang   Muka   dari
                  Bendahara Pengeluaran.
                b. Membelanjakan   Uang   Muka
                  tersebut  untuk  keperluan  sehari-
                  hari  perkantoran  atau  sesuai
                  peruntukannya.
                c. Mengumpulkan     bukti-bukti
                  belanja.
                d. Menyerahkan  bukti-bukti  tersebut
                  dengan   lengkap   kepada   Staf
                  Subbag Keuangan.
                Dokumen:
                -  Nota.
                -  Kuitansi
                -  Faktur barang
                -  Berita Acara Penyerahan Barang.
                -  Berita Acara Pemeriksaan  Barang.
                -  Faktus Pajak.
                -  SSP
                -  Bukti-bukti   pendukung   SPPD
                  berupa: Surat Tugas, Rincian Biaya,
                  Kuitansi  Perjalanan,  Akomodasi
            -     dan Tiket Transportasi.
            13   --------------------------------------------------
                  Staf Subag Keuangan
                  Kegiatan:
                a. Menerima   dokumen   tagihan             13
                  beserta  bukti-bukti  pendukung
                  belanja.
                b. Memverifikasi bukti-bukti belanja.
                c. Menyortir   bukti-bukti   belanja
                  sesuai  dengan  Program,  Kegiatan,
                  Sub  Kegiatan  dan  Bagan  Akun                      tidak
                  Standar (BAS)/MAK.
                d. Mengecek  kelengkapan  dokumen
                  tagihan.
                e. Menyampaiakan  dokumen  tagihan
                  beserta  bukti-bukti  pendukung             ya
                  yang telah lengkap kepada Penguji
                  Tagihan   menggunakan   Lembar
                  Kendali SPM untuk diproses.


                                                                                                              494
                                                                                                                6
   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502   503