Page 497 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 497
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
(SPP) UP
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- UP
8 ------------------------------------------------
Kantor Pelayanan Perbendahara
an Negara (KPPN) 8.
Kegiatan:
a. Menerima SPM UP beserta
kelengkapannya dari Satuan Kerja
(BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim).
b. Mengecek kelengkapan dan
kebenaran SPM dan dokumen
kelengkapannya.
c. Menerbitkan SP2D UP jika SPM dan
dokumen kelengkapannya telah
benar dan disetujui.
d. Mengembalikan SPM dan dokumen
kelengkapannya yang tidak lengkap
dan tidak benar kepada Satuan
Kerja (BPK RI Perwakilan Prov
Kaltim).
Dokumen:
- Surat Permohonan Pengajuan UP.
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP) UP.
- Surat Perintah Membayar (SPM)
UP.
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D) UP.
9 --------------------------------------------------
Petugas Pengantar SPM dan
Pengambil SP2D
Kegiatan:
a. Menerima SP2D UP dari KPPN. 9.
b. Menyampaikan SP2D UP kepada
Kasubag Keuangan untuk diketahui
bahwa UP sudah bias dicairkan.
Dokumen:
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D).
10 --------------------------------------------------
Kasubag Keuangan
Kegiatan:
a. Menerima SP2D UP dari Petugas 10
Pengantar SPM dan Pengambil
SP2D.
b. Menyampaikan SP2D UP kepada
Bendahara Pengeluaran melalui
Staf Keuangan.
Dokumen: 11
- Surat Perintah Pencairan Dana
- (SP2D) UP
11 --------------------------------------------------
Bendahara Pengeluaran
Kegiatan:
a. Menerima SP2D UP dan konfirmas
mencatatnya pada Buku SP2D. i
b. Bendahara Pengeluaran mengecek
ke Bank apakah Dana UP tersebut
telah masuk ke rekening
493
5

