Page 497 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 497

Pejabat               KPPN/
                                               Unit kerja/   KPA/      PPK/    Penguji    Bendahara   Bank
                      Uraian Prosedur          Pemegang    Kasubag.     Penguji    Tagihan/   Pengeluar
                                              Uang Muka   Keuangan    Tagihan   penerbit   an/ Staf
                                                                               SPM/ Staf
                  (SPP) UP
                -  Surat  Perintah  Membayar  (SPM)
            -     UP
            8   ------------------------------------------------
                  Kantor  Pelayanan  Perbendahara
                  an Negara (KPPN)                                                                   8.
                  Kegiatan:
                a. Menerima   SPM   UP   beserta
                  kelengkapannya  dari  Satuan  Kerja
                  (BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim).
                b. Mengecek   kelengkapan   dan
                  kebenaran  SPM  dan  dokumen
                  kelengkapannya.
                c. Menerbitkan SP2D UP jika SPM dan
                  dokumen  kelengkapannya  telah
                  benar dan disetujui.
                d. Mengembalikan SPM dan dokumen
                  kelengkapannya yang tidak lengkap
                  dan  tidak  benar  kepada  Satuan
                  Kerja  (BPK  RI  Perwakilan  Prov
                  Kaltim).
                Dokumen:
                -  Surat Permohonan Pengajuan UP.
                -  Surat  Permohonan  Pembayaran
                  (SPP) UP.
                -  Surat  Perintah  Membayar  (SPM)
                  UP.
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D) UP.
            9   --------------------------------------------------
                  Petugas  Pengantar  SPM  dan
                  Pengambil SP2D
                  Kegiatan:
                a. Menerima SP2D UP dari KPPN.                                             9.
                b. Menyampaikan  SP2D  UP  kepada
                  Kasubag Keuangan untuk diketahui
                  bahwa UP sudah bias dicairkan.
                Dokumen:
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D).
            10   --------------------------------------------------
                  Kasubag Keuangan
                  Kegiatan:
                a. Menerima  SP2D  UP  dari  Petugas       10
                  Pengantar  SPM  dan  Pengambil
                  SP2D.
                b. Menyampaikan  SP2D  UP  kepada
                  Bendahara  Pengeluaran  melalui
                  Staf Keuangan.
                Dokumen:                                                                       11
                -  Surat  Perintah  Pencairan  Dana
            -     (SP2D) UP
            11   --------------------------------------------------
                  Bendahara Pengeluaran
                  Kegiatan:
                a. Menerima   SP2D   UP   dan                                                        konfirmas
                  mencatatnya pada Buku SP2D.                                                        i
                b. Bendahara  Pengeluaran  mengecek
                  ke Bank apakah Dana UP tersebut
                  telah   masuk   ke   rekening


                                                                                                              493
                                                                                                                5
   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502