Page 495 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 495
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
lengkap
d.Mencatat dokumen pengajuan UP
dan SPM UP yang telah lengkap
ke buku ekspedisi di sub bagian
keuangan.
d. Mengirim dokumen pengajuan UP
e. dan SPM yang telah diparaf
f. bendahara pengeluaran melalui
staf keuangan.
Dokumen:
- Surat Permohonan Pengajuan UP 3.
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP) UP
- Surat Perintah membayar (SPM)
- UP
3. -------------------------------------------------
Bendahara Pengeluaran
Kegiatan:
a. Menerima dokumen pengajuan UP
dan SPM dari Kasubag. Keuangan
b. Mengecek kelengkapan dan
kebenaran dokumen pengajuan UP
dan SPM
c. Mengirim dokumen pengajuan UP
dan SPM yang telah benar ke staf
pejabat penguji tagihan
penandatangan SPM melalui staf.
d. Mengembalikan dokumen TIDAK
pengajuan UP dan SPM yang salah
ke PPK melalui staf.
Dokumen:
- Surat Permohonan Pengajuan UP YA
- Surat Permohonan Pembayaran
(SPP) UP
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- UP
4 ----------------------------------------------
Staf Pejabat Penguji Tagihan
Penanda Tangan SPM 4
Kegiatan:
a. Menerima dokumen pengajuan UP
dan SPM dari staf Bendahara
Pengeluaran
b. Mengecek kelengkapan dokumen
Pengajuan dan SPM
c. Menyampaikan dokumen
pengajuan UP dan SPM yang
telah lengkap kpd. Pejabat
penguji tagihan dan
penandatangan SPM
d. Mengembalikan dokumen
pengajuan UP dan SPM yang
tidak disetujui oleh pejabat
penguji tagihaN dan
penandatangan SPM 5
Dokumen: ditolak
- Surat permohonan Pengajuan UP
- Surat permohonan pembayaran
(SPP) UP
491
3

