Page 494 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 494

B  DASAR HUKUM
                   1.  Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   2.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
                      Pembayaran atas beban APBN dan perubahannya No. PER-11/PB/2011 tanggal 28 Februari 2011
                   3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  36/PMK.02/2012,  tentang Perubahan dan Penambahan Standar
                      Biaya Tahun 2012
                   4.

               C  BAHAN/FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
                   1.  Bukti Belanja/Pengeluaran
                   2.  Form Surat Pertanggungjawaban (SPTB)
                   3.  Form Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
                   4.  Form Surat Perintah Membayar (SPM)
               D  DOKUMEN YANG DIHASILKAN
                   1.  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

               E   FLOWCHART

                                                                               Pejabat               KPPN/
                                               Unit kerja/   KPA/      PPK/    Penguji    Bendahara   Bank
                      Uraian Prosedur          Pemegang    Kasubag.     Penguji    Tagihan/   Pengeluar
                                              Uang Muka   Keuangan    Tagihan   penerbit   an/ Staf
                                                                               SPM/ Staf
            A   MEKANISNE UANG PERSEDIAAN
            1.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                 Kegiatan:
                 a. Membuat  permohonan  pengajuan                     1.
                  uang persediaan (UP)
                 b. Membuat   Surat   Permintaan
                  Pembayaran
                 c. Membuat surat pernyataan yang
                     menyatakan  bahwa  UP  tersebut
                  tidak untuk membiayai pengeluaran
                  yang  menurut  ketentuan  harus
                  dengan LS. Surat UP tersebut harus
                  ditandatangani KPA/pejabat penguj
                  tagihan  &  penanda  tangan  SPM
                  (bila  ada  surat  pelimpahan  dari
                  KPA)
                 d.Membuat Surat Perintah Membayar
                  (SPM) uang persediaan (UP)
                 e.Mengirim  dokumen  pengajuan  UP
                  & SPM kepada Kasubag keuangan
                  untuk dibubuhi paraf                        2.
                 Dokumen:
                 -  Surat Permohonan Pengajuan UP
                 -  Surat Permohon Pembayaran (SPP)
                 -  Surat Perintah Membayar.
            -    -  ----------------------------------------
            2.   Kasubag. Keuangan
                Kegiatan:
                 a. Menerima dokumen pengajuan UP
                     dan SPM
                 b.Mengecek kelengkapan dokumen
                    pengajuan UP dan SPM UP
                c.Membubuhkan paraf pada SPM jika
                    dokumen pengajuan UP telah


                                                                                                              490
                                                                                                                2
   489   490   491   492   493   494   495   496   497   498   499