Page 494 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 494
B DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran atas beban APBN dan perubahannya No. PER-11/PB/2011 tanggal 28 Februari 2011
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012, tentang Perubahan dan Penambahan Standar
Biaya Tahun 2012
4.
C BAHAN/FORMULIR/DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
1. Bukti Belanja/Pengeluaran
2. Form Surat Pertanggungjawaban (SPTB)
3. Form Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
4. Form Surat Perintah Membayar (SPM)
D DOKUMEN YANG DIHASILKAN
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
E FLOWCHART
Pejabat KPPN/
Unit kerja/ KPA/ PPK/ Penguji Bendahara Bank
Uraian Prosedur Pemegang Kasubag. Penguji Tagihan/ Pengeluar
Uang Muka Keuangan Tagihan penerbit an/ Staf
SPM/ Staf
A MEKANISNE UANG PERSEDIAAN
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kegiatan:
a. Membuat permohonan pengajuan 1.
uang persediaan (UP)
b. Membuat Surat Permintaan
Pembayaran
c. Membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa UP tersebut
tidak untuk membiayai pengeluaran
yang menurut ketentuan harus
dengan LS. Surat UP tersebut harus
ditandatangani KPA/pejabat penguj
tagihan & penanda tangan SPM
(bila ada surat pelimpahan dari
KPA)
d.Membuat Surat Perintah Membayar
(SPM) uang persediaan (UP)
e.Mengirim dokumen pengajuan UP
& SPM kepada Kasubag keuangan
untuk dibubuhi paraf 2.
Dokumen:
- Surat Permohonan Pengajuan UP
- Surat Permohon Pembayaran (SPP)
- Surat Perintah Membayar.
- - ----------------------------------------
2. Kasubag. Keuangan
Kegiatan:
a. Menerima dokumen pengajuan UP
dan SPM
b.Mengecek kelengkapan dokumen
pengajuan UP dan SPM UP
c.Membubuhkan paraf pada SPM jika
dokumen pengajuan UP telah
490
2

