Page 47 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 47

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                            Sub Bagian Hukum
                                    BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                    #                              POS                  Tanggal Terbit       HI/2014
                                                                        Revisi Ke
                                      Tata Usaha Dan Korespondensi
                                                                        Halaman


                    F.2. Tata Usaha dan Korespondensi Surat Keluar

                                                                                  Kasubag Humas     Kepala
                                   Uraian           Unit Kerja Terkait  Staf Pelaksana
                                                                                     DanTU        Perwakiian
                          PejabatEselon IV dan III unit kerja terkait
                         yangberkepentingan menyiapkan konsep
                         surat keluarKepalaPerwakiian ataupun
                                                          konsep
                         menerimadan meneliti konsep surat
                         keluar Kepala Perwakiian yangdibuat unit
                         kerjalain, surat keluarinidapat berupa                        konsep
                         nota dinas, surat tugas, surat keputusan,
                         instruksi dinas ataupun surat keluar,
                         Konsep tersebut kemudian dimintakan
                         tanda tangan KepalaPerwakiian melalui  koreksi
                         Kepala SubbagHumas &TU.
                         KepalaSubbag Humas&TUmenerima,
                         membaca dan meneliti surat yang akan
                         ditandatanganiKalan. Bila terdapat
                         kesalahan penulisan, maka surat tersebut
                         dikoreksi atau di kembalikan ke pada unit
                         kerjayang membuat.
                         Jikatidak ada koreksi makakonsepsurat
                         keluar disampaikan kepadaKepala
                         Perwakiian untuk ditandatangani. jika
                         Kalan melakukan koreksi. maka surat
                         tersebut dikembalikan ke Subbag Humas
                         &TUuntukdiperbaiki dan kemudian
                         serahkankembali untuk ditandatangani.
                         Setelah ditandatangani olehKepala
                         Perwakiian, surat keluar tersebut
                         diserahkan kepadaKepala Subbag
                         Humas dan TU, yang selanjutnya
                         diserahkankepada pelaksana untukdiberi
                         nomor dan stempel.

                         Staf Pelaksana menggandakan surat
                         keluaruntukselanjutnyadikirimkan               kirim
                         kepada pihakterkaitmelalui fax,email
                         ataupunposdengandibantu Subbag
                         umumataupun unitkerjalainnya.
                                                                        arsip
                         StafpelaksanaSubbagHumas&TU
                         mengarsipkansurat keluar.
                                                                       selesai
























                                                                                                               43
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52