Page 47 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 47
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
# POS Tanggal Terbit HI/2014
Revisi Ke
Tata Usaha Dan Korespondensi
Halaman
F.2. Tata Usaha dan Korespondensi Surat Keluar
Kasubag Humas Kepala
Uraian Unit Kerja Terkait Staf Pelaksana
DanTU Perwakiian
PejabatEselon IV dan III unit kerja terkait
yangberkepentingan menyiapkan konsep
surat keluarKepalaPerwakiian ataupun
konsep
menerimadan meneliti konsep surat
keluar Kepala Perwakiian yangdibuat unit
kerjalain, surat keluarinidapat berupa konsep
nota dinas, surat tugas, surat keputusan,
instruksi dinas ataupun surat keluar,
Konsep tersebut kemudian dimintakan
tanda tangan KepalaPerwakiian melalui koreksi
Kepala SubbagHumas &TU.
KepalaSubbag Humas&TUmenerima,
membaca dan meneliti surat yang akan
ditandatanganiKalan. Bila terdapat
kesalahan penulisan, maka surat tersebut
dikoreksi atau di kembalikan ke pada unit
kerjayang membuat.
Jikatidak ada koreksi makakonsepsurat
keluar disampaikan kepadaKepala
Perwakiian untuk ditandatangani. jika
Kalan melakukan koreksi. maka surat
tersebut dikembalikan ke Subbag Humas
&TUuntukdiperbaiki dan kemudian
serahkankembali untuk ditandatangani.
Setelah ditandatangani olehKepala
Perwakiian, surat keluar tersebut
diserahkan kepadaKepala Subbag
Humas dan TU, yang selanjutnya
diserahkankepada pelaksana untukdiberi
nomor dan stempel.
Staf Pelaksana menggandakan surat
keluaruntukselanjutnyadikirimkan kirim
kepada pihakterkaitmelalui fax,email
ataupunposdengandibantu Subbag
umumataupun unitkerjalainnya.
arsip
StafpelaksanaSubbagHumas&TU
mengarsipkansurat keluar.
selesai
43

