Page 51 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 51
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
# POS PENYUSUNAN LAPORAN Tanggal Terbit HI/2014
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Revisi Ke
KEGIATAN PERWAKILAN
Halaman
4. Apabila Laporan Kegiatan perwakilan dan Konsep Nota Dinas telah disetujui oleh kasubbag
Humas dan TU Kalan, maka Laporan Kegiatan perwakilan dan konsep nota dinas kalan diparaf
dan diserahkan kepada: Kepala perwakilan/Kepala Sekretariat untuk diperiksa dan
diparaf/ditandantangani. Apabila terdapat revisi atau perbaikan, maka kasubag Humas dan
TU Kalan memerintahkan kepada staf pelaksana untuk melakukan perbaikan.
5. Kepala Perwakilan membaca, memeriksa dan mengevaluasi laporan bulanan, apabila sudah
menyetujui materi laporan, Kepala Perwakilan menandatangani laporan kegiatan perwakilan
beserta nota dinas tersebut. Bila ada revisi maka laporan bulanan tersebut dikembalikan
kepada Subbag Humas & TU Kalan untuk direvisi.
6. Laporan Kegiatan Perwakilan yang sudah ditandatangani dikembalikan kepada Subbagian
Humas dan TU Kalan untuk di-scan dan disimpan dalam format file Portabel Document
Format (PDF), kemudian nota dinas Kepala Perwakilan tentang penyampaian laporan diberi
nomor urut dan tanggal.
7. Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota Dinas penyampaian dikirim via email atau fax ke
Tortama KN VI dan ditembuskan kepada Sekretariat Jenderal dan Direktorat PSMK Ditama
Revbang.
8. Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota Dinas Penyampaian yang asli diarsip oleh Staf
Subbag Humas & TU dalam file Laporan Kegiatan Perwakilan.
47

