Page 46 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 46
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
Sub Bagian Hukum Nomor Pos
BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur Tanggal Terbit
# POS Revisi Ke HI/2014
Tata Usaha Dan Korespondensi
Halaman
F. BAGANALUR
F.1. Tata Usaha dan Korespondensi Surat Masuk
Kasubag Humas
Uraian Unit Kerja Terkait; Staf Pelaksana Kepala Perwakiian
DanTU
T>
Kepala Subbag Humas&TU Menerima mulai
sural masuk dari sekretariat perwakiian,
yangtelahdisertai dengan lembardisposisi. T
surat masuk ini dapat berupa surat. faximile
Surat Masuk
maupun emaildari internalatau eksternal
BPKRI.
Membaca,
Kasubbag Humasdan TU memerintahkan meneliti,
staf Subbag Humas&TU untuk membaca invcntarisasi Surat Masuk
dan meneliti kemudian menginvetarisasikan
surat masukdalamfile registersurat masuk.
sebelum disampaikan kepada Kepala
Perwakiian. Pengisian registersurat masuk
dilakukan dengan ketentuan:
Disposisi
KepalaPerwakiianmembaca dan
memberikandisposisi lalumenyerahkan
kembali kepada Kepala Subbag Humas &"
TU.
Kepala Subbag Humas&TU
memerintahkanstaf pelaksana untuk Mencatat
mencatattujuan disposisi surat dalam tujuan surat
registersurat masuk.
Staf pelaksana memperbanyak Surat masuk
tersebutsesuai jumlah unitkerja terkait lalu
didisposisikan pada unitkerja terkaitdan Surat Masuk
dibuatkan tanda terima disposisi dalam buku
data
ekspedisi surat keluar.
Surat Masuk
StafpelaksanaSubbag Humas&TU
menyimpanhasil scan surat masuk tersebut
sebagai arsip. Untuk surat masukyang
mempunyai batas waktu untuk arsip
ditindaklanjuti, maka Subbag Humas&TU
berkewajiban mengingatkan unit kerja terkait
untuk melakukan tindak lanjut atas surat
masuk tersebut.
i
f selesai )
42

