Page 46 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 46

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
                                           Sub Bagian Hukum            Nomor Pos
                                   BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur  Tanggal Terbit
                   #                              POS                  Revisi Ke             HI/2014


                                     Tata Usaha Dan Korespondensi
                                                                       Halaman

                       F.  BAGANALUR


                    F.1. Tata Usaha dan Korespondensi Surat Masuk

                                                                                   Kasubag Humas
                                   Uraian           Unit Kerja Terkait;  Staf Pelaksana           Kepala Perwakiian
                                                                                      DanTU
                                                                                             T>
                        Kepala Subbag Humas&TU Menerima                                 mulai
                        sural masuk dari sekretariat perwakiian,
                        yangtelahdisertai dengan lembardisposisi.                         T
                        surat masuk ini dapat berupa surat. faximile
                                                                                      Surat Masuk
                        maupun emaildari internalatau eksternal
                        BPKRI.
                                                                       Membaca,
                        Kasubbag Humasdan TU memerintahkan              meneliti,
                        staf Subbag Humas&TU untuk membaca             invcntarisasi                 Surat Masuk
                        dan meneliti kemudian menginvetarisasikan
                        surat masukdalamfile registersurat masuk.
                        sebelum disampaikan kepada Kepala
                        Perwakiian. Pengisian registersurat masuk
                        dilakukan dengan ketentuan:
                                                                                                      Disposisi
                        KepalaPerwakiianmembaca dan
                        memberikandisposisi lalumenyerahkan
                        kembali kepada Kepala Subbag Humas &"
                        TU.

                        Kepala Subbag Humas&TU
                        memerintahkanstaf pelaksana untuk            Mencatat
                        mencatattujuan disposisi surat dalam        tujuan surat
                        registersurat masuk.
                        Staf pelaksana memperbanyak Surat masuk
                        tersebutsesuai jumlah unitkerja terkait lalu
                        didisposisikan pada unitkerja terkaitdan    Surat Masuk
                        dibuatkan tanda terima disposisi dalam buku
                                                                        data
                        ekspedisi surat keluar.
                                                       Surat Masuk
                        StafpelaksanaSubbag Humas&TU
                        menyimpanhasil scan surat masuk tersebut
                        sebagai arsip. Untuk surat masukyang
                        mempunyai batas waktu untuk                     arsip
                        ditindaklanjuti, maka Subbag Humas&TU
                        berkewajiban mengingatkan unit kerja terkait
                        untuk melakukan tindak lanjut atas surat
                        masuk tersebut.
                                                                         i
                                                                     f selesai )























                                                                                                              42
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51