Page 49 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 49

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                            Sub Bagian Hukum
                    4$h             BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur  Tanggal Terbit

                                       POS PENYUSUNAN LAPORAN           Revisi Ke             HI/2014
                                   2 ^   KEGIATAN PERWAKILAN
                                                                        Halaman


                                                PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                          PENYUSUNAN LAPORAN KEGIATAN PERWAKILAN

                     . DASAR HUKUM
                      1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011 tanggal
                         19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan

                      2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014 tanggal
                         10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.

                      3. Keputusan   Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 238/K/X-XIII.2/5/2011
                         tentang Rencana Implementasi Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun

                         Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.

                      4. Keputusan   Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 545/K/X-XIII.2/9/2013
                         tanggal 27 September 2013 tentang Prosedur Operasional Standar Penyusunan Laporan

                         Kegiatan Pelaksana BPK



                   B. TUJUAN

                       Tujuan   penyusunan   POS   Penyusunan   Laporan   Kegiatan  Perwakilan  adalah  untuk

                        menstandarisasi kegiatan penyusunan laporan kegiatan perwakilan kepada Tortama KN VI
                       Sekretariat Jendral dan Direktorat PSMK Ditama Revbang agar dapat menjadi acuan bagi

                       Subbag Humas dan TU dalam menyusun laporan kegiatan perwakilan. Di samping hal tersebut,
                       POS ini bertujuan untuk memastikan pelaporan kegiatan di Perwakilan tersampaikan dengan

                       baik dan tepat waktu kepada Tortama AKN VI, Sekjen dan Direktorat PSMK Ditama Revbang.




                   C. RUANGLINGKUP

                       POS Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan ini digunakan sebagai pedoman penyusunan
                       laporan kegiatan perwakilan yang menyajikan informasi tentang kegiatan kesekretariatan di

                       bagian sekretariat perwakilan dan kegiatan Pemeriksaan di Subauditorat Perwakilan. Kegiatan
                       Kesekretariatan terdiri dari kegiatan yang terjadi di Subbag Keuangan, Subbag Umum, Subbag

                       SDM, Subbag Hukum     dan Subbag Humas & TU. Sedangkan kegiatan pemeriksaan meliputi

                       seluruh pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
                       Kegiatan yang dimaksud dalam POS ini dimulai dari penyusunan Laporan Mingguan,





                                                                                                               45
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54