Page 49 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 49
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
4$h BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur Tanggal Terbit
POS PENYUSUNAN LAPORAN Revisi Ke HI/2014
2 ^ KEGIATAN PERWAKILAN
Halaman
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYUSUNAN LAPORAN KEGIATAN PERWAKILAN
. DASAR HUKUM
1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011 tanggal
19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014 tanggal
10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 238/K/X-XIII.2/5/2011
tentang Rencana Implementasi Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun
Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
4. Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 545/K/X-XIII.2/9/2013
tanggal 27 September 2013 tentang Prosedur Operasional Standar Penyusunan Laporan
Kegiatan Pelaksana BPK
B. TUJUAN
Tujuan penyusunan POS Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan adalah untuk
menstandarisasi kegiatan penyusunan laporan kegiatan perwakilan kepada Tortama KN VI
Sekretariat Jendral dan Direktorat PSMK Ditama Revbang agar dapat menjadi acuan bagi
Subbag Humas dan TU dalam menyusun laporan kegiatan perwakilan. Di samping hal tersebut,
POS ini bertujuan untuk memastikan pelaporan kegiatan di Perwakilan tersampaikan dengan
baik dan tepat waktu kepada Tortama AKN VI, Sekjen dan Direktorat PSMK Ditama Revbang.
C. RUANGLINGKUP
POS Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan ini digunakan sebagai pedoman penyusunan
laporan kegiatan perwakilan yang menyajikan informasi tentang kegiatan kesekretariatan di
bagian sekretariat perwakilan dan kegiatan Pemeriksaan di Subauditorat Perwakilan. Kegiatan
Kesekretariatan terdiri dari kegiatan yang terjadi di Subbag Keuangan, Subbag Umum, Subbag
SDM, Subbag Hukum dan Subbag Humas & TU. Sedangkan kegiatan pemeriksaan meliputi
seluruh pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang dimaksud dalam POS ini dimulai dari penyusunan Laporan Mingguan,
45

