Page 50 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 50
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Tanggal Terbit
^i*gS? POS PENYUSUNAN LAPORAN Revisi Ke HI/2014
KEGIATAN PERWAKILAN
Halaman
Penyusunan Laporan dua Mingguan, kompilasi laporan dua mingguan Sekretariat dengan
Laporan Kegiatan pemeriksaan dari Subauditorat menjadi laporan kegiatan perwakilan.
D. DEFINISI
1. Laporan Bulanan adalah laporan yang dibuat setiap bulan oleh seluruh satker yang berisi
tentang kondisi penyerapan anggaran dan pencapaian target output dalam RKP dan RKSP
yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.
2. Laporan Kegiatan Perwakilan adalah hasil kompilasi dan monitoring Subbagian Humas dan
TU Kalan yang disusun-berdasarkan data yang dihimpun dari laporan dua mingguan
Sekretariat Perwakilan, yang disampaikan secara periodik dalam hal ini Laporan dua
mingguan, Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dari Sub Bagian Keuangan, Buku Pengawas
Anggaran Pemeriksaan dan Laporan Realisasi Anggaran dari Kasubaud. Laporan tersebut
berisi informasi mengenai seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan penyerapan
anggaran yang telah ditetapkan pada RKP dan RKSP masing-masing
3. Laporan mingguan kegiatan Subbagian adalah laporan mengenai kegiatan selama satu
minggu yang terjadi pada masing-msaing Subbag (unit eselon IV) yang dilaporkan kepada
Kepala Sekretariat Perwakilan.
E. URAIAN PROSEDUR
1. Kepala Subbagian Humas & TU menerima laporan kegiatan dua mingguan dari Kepala
Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dari Sub Bagian Keuangan dan laporan
kegiatan dua mingguan dari Sub Auditorat Kaltim I dan II sebagai dasar penyusunan Laporan
Kegiatan perwakilan.
2. Kepala Subbagian Humas & TU menerima, membaca, meneliti dan menganalisa laporan dari
tiap-tiap bagian tersebut, kemudian memerintahkan kepada Staf pelaksana pada Subbagian
Humas dan TU untuk mengkompilasikan seluruh laporan yang diterima tersebut ke dalam
dalam format laporan kegiatan perwakilan yang sudah ditentukan dengan mengacu pada RKP
dan RKSP yang telah ada.
3. Staf pelaksana menyerahkan laporan kegiatan perwakilan hasil kompilasi terssebut beserta
konsep Nota Dinas Kepala Perwakilan kepada Kepala Subagian Humas dan TU Kalan untuk
dibaca, diperiksa dan dikoreksi.
46

