Page 50 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 50

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                            Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        Tanggal Terbit

                       ^i*gS?          POS PENYUSUNAN LAPORAN           Revisi Ke            HI/2014
                                         KEGIATAN PERWAKILAN
                                                                        Halaman

                        Penyusunan Laporan dua Mingguan, kompilasi laporan dua mingguan Sekretariat dengan

                        Laporan Kegiatan pemeriksaan dari Subauditorat menjadi laporan kegiatan perwakilan.




                   D. DEFINISI

                       1. Laporan Bulanan adalah laporan yang dibuat setiap bulan oleh seluruh satker yang berisi
                          tentang kondisi penyerapan anggaran dan pencapaian target output dalam RKP dan RKSP

                          yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.

                       2. Laporan Kegiatan Perwakilan adalah hasil kompilasi dan monitoring Subbagian Humas dan

                          TU Kalan yang disusun-berdasarkan data yang dihimpun dari laporan dua mingguan
                          Sekretariat Perwakilan, yang disampaikan secara periodik dalam hal ini Laporan dua

                          mingguan, Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dari Sub Bagian Keuangan, Buku Pengawas
                          Anggaran Pemeriksaan dan Laporan Realisasi Anggaran dari Kasubaud. Laporan tersebut

                          berisi informasi mengenai seluruh kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan penyerapan
                          anggaran yang telah ditetapkan pada RKP dan RKSP masing-masing


                      3. Laporan mingguan kegiatan Subbagian adalah laporan mengenai kegiatan selama satu
                          minggu yang terjadi pada masing-msaing Subbag (unit eselon IV) yang dilaporkan kepada

                          Kepala Sekretariat Perwakilan.



                   E. URAIAN PROSEDUR
                      1. Kepala Subbagian Humas & TU menerima laporan kegiatan dua mingguan dari Kepala

                        Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dari Sub Bagian Keuangan dan laporan
                        kegiatan dua mingguan dari Sub Auditorat Kaltim I dan II sebagai dasar penyusunan Laporan

                        Kegiatan perwakilan.

                     2. Kepala Subbagian Humas & TU menerima, membaca, meneliti dan menganalisa laporan dari
                        tiap-tiap bagian tersebut, kemudian memerintahkan kepada Staf pelaksana pada Subbagian
                        Humas dan TU untuk mengkompilasikan seluruh laporan yang diterima tersebut ke dalam

                        dalam format laporan kegiatan perwakilan yang sudah ditentukan dengan mengacu pada RKP

                        dan RKSP yang telah ada.
                     3. Staf pelaksana menyerahkan laporan kegiatan perwakilan hasil kompilasi terssebut beserta

                        konsep Nota Dinas Kepala Perwakilan kepada Kepala Subagian Humas dan TU Kalan untuk
                        dibaca, diperiksa dan dikoreksi.


                                                                                                              46
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55