Page 42 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 42
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
Tanggal Terbit
l|8|f 1**> POS Revisi Ke HI/2014
Tata Usaha Dan Korespondensi
Halaman
PROSEDUR OPERASIONALSTANDAR
POS TATA USAHA DAN KORESPONDENSI
. DASAR HUKUM
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31
Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas
pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan
3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014
tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan.
B. TUJUAN
Penyusunan POS ini bertujuan untuk menstandarisasikan prosedur Tata Usaha dan
Korespondensi di BPK Perwakiian Provinsi Kalimantan Timur agar pengelolaan surat masuk dan
surat keluar sesuai dengan prosedur sehingga adminsitrasi surat menyurat di BPK Perwakiian
Provinsi Kalimantan Timur dapat terlaksana dengan baik, rapi, tertib dan tepat waktu.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup POS Tata Usaha Dan Korespondensi dimulai dari penerimaan surat masuk
sampai dengan distribusi surat masuk yang telah didisposisi oleh Kepala Perwakiian kepada unit
kerja terkait. Sedangkan untuk surat keluar dimulai dari penyusunan konsep samapi dengan
dikirimkannya surat keluar kepada pihak yang dituju.
POS Tata Usaha Dan Korespondensi melibatkan Kepala Perwakiian dan Kepala Sekretariat
Perwakiian sebagai pimpinan yang mempunyai wewenang dalam pemberian disposisi,
Subbagian Humas dan TU selaku unit kerja yang mempunyai tugas dibidang korespondensi dan
unit kerja terkait sebagai pelaksana disposisi Kepala Perwakiian atas surat masuk atau sebagai
unit kerja yang mengusulkan-konsep surat keluar.
D. DEFINISI
1. Tata Usaha adalah kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-
keterangan, sehingga keterangan-keterangan tersebut dapat digunakan secara langsung
38

