Page 42 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 42

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                           Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                                                                       Tanggal Terbit
                      l|8|f       1**>            POS                  Revisi Ke             HI/2014
                                     Tata Usaha Dan Korespondensi
                                                                       Halaman

                                               PROSEDUR OPERASIONALSTANDAR

                                             POS TATA USAHA DAN KORESPONDENSI
                     .  DASAR HUKUM

                       1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31 /SK./I-VIII.31812006 tanggal 31
                          Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas

                          pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
                       2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011

                          tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan
                       3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor       3/K/l-XIII.2/7/2014

                          tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa

                          Keuangan.
                   B.  TUJUAN

                       Penyusunan   POS ini bertujuan   untuk menstandarisasikan  prosedur Tata   Usaha dan

                       Korespondensi di BPK Perwakiian Provinsi Kalimantan Timur agar pengelolaan surat masuk dan
                       surat keluar sesuai dengan prosedur sehingga adminsitrasi surat menyurat di BPK Perwakiian

                       Provinsi Kalimantan Timur dapat terlaksana dengan baik, rapi, tertib dan tepat waktu.

                   C.  RUANG LINGKUP

                       Ruang lingkup POS Tata Usaha Dan Korespondensi dimulai dari penerimaan surat masuk
                       sampai dengan distribusi surat masuk yang telah didisposisi oleh Kepala Perwakiian kepada unit

                       kerja terkait. Sedangkan untuk surat keluar dimulai dari penyusunan konsep samapi dengan
                       dikirimkannya surat keluar kepada pihak yang dituju.


                       POS Tata Usaha Dan Korespondensi melibatkan Kepala Perwakiian dan Kepala Sekretariat
                       Perwakiian sebagai pimpinan yang mempunyai wewenang dalam pemberian disposisi,

                      Subbagian Humas dan TU selaku unit kerja yang mempunyai tugas dibidang korespondensi dan
                       unit kerja terkait sebagai pelaksana disposisi Kepala Perwakiian atas surat masuk atau sebagai

                       unit kerja yang mengusulkan-konsep surat keluar.



                   D.  DEFINISI

                      1. Tata Usaha adalah kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-

                         keterangan, sehingga keterangan-keterangan tersebut dapat digunakan secara langsung




                                                                                                               38
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47