Page 44 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 44

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha  Nomor Pos
                                           Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                   #                              POS                  Tanggal Terbit        HI/2014
                                                                       Revisi Ke
                                     Tata Usaha Dan Korespondensi      Halaman


                                   dalam Nota Dinas, Instruksi Dinas, Surat Keputusan dan surat eksternal diberi type

                                   LL (Iain-Iain). Kategori type-type surat dapat dilihat pada lampiran 1.1.2
                                h. Kolom tujuan surat diisi dengan nama bagian yang mendapat disposisi surat masuk

                                   tersebut dari Kepala Perwakiian. Kolom tujuan surat diisi setelah surat masuk
                                   diterima kembali dari Kepala Perwakiian oleh Subbag Humas & TU (setelah ada

                                   disposisi dari Kalan atas surat masuk tersebut).
                                i. Kolom keterangan diisi untuk memberikan status atas surat masuk tersebut. Bila

                                   surat masuk tersebut merupakan tembusan, maka pada kolom keterangan ditulis
                                   tembusan. Bila surat masuk mempunyai batas waktu untuk ditindaklanjuti maka

                                   pada buku surat masuk kolom keterangan diisi dengan batas waktu yangterdapat

                                   pada surat masuk tersebut.
                            3. Kepala Perwakiian membaca dan memberikan disposisi lalu menyerahkan kembali

                               kepada Kepala Subbag Humas &TU.
                            4. Kepala Subbag Humas & TU memerintahkan staf pelaksana untuk mencatat tujuan

                               disposisi surat dalam register surat masuk.
                            5. Staf pelaksana memperbanyak Surat masuk tersebut sesuai jumlah unit kerja terkait
                                lalu didisposisikan pada unit kerja terkait dan dibuatkan tanda terima disposisi dalam

                                buku ekspedisi surat keluar.

                            6. Staf pelaksana Subbag Humas & TU menyimpan hasil scan surat masuk tersebut
                                sebagai arsip. Untuk surat masuk yang mempunyai batas waktu untuk ditindaklanjuti,

                                maka Subbag Humas & TU berkewajiban mengingatkan unit kerja terkait untuk

                                melakukan tindak lanjut atas surat masuk tersebut.

                       E.2.  Tata Usaha dan Korespondensi Surat Keluar
                            1. Pejabat Eselon IV dan III unit kerja terkait yang berkepentingan menyiapkan konsep

                                surat keluar Kepala Perwakiian ataupun menerima dan meneliti konsep surat keluar
                                Kepala Perwakiian yang dibuat unit kerja lain, surat keluar ini dapat berupa nota dinas,

                                surat tugas, surat keputusan, instruksi dinas ataupun surat keluar.
                            2. Konsep tersebut kemudian dimintakan tanda tangan Kepala Perwakiian melalui Kepala

                                Subbag Humas &TU.
                            3. Kepala Subbag Humas & TU menerima, membaca dan meneliti surat yang akan

                                ditandatangani Kalan. Bila terdapat kesalahan penulisan, maka surat tersebut

                                dikoreksi atau di kembalikan ke pada unit kerja yang membuat.

                                                                                                               40
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49