Page 52 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 52
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Tanggal Terbit
Revisi Ke III/2014
POS PENYUSUNAN LAPORAN
!§??
KEGIATAN PERWAKILAN
Halaman
F. BAGANALUR
F. Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan
Kepala Kasubag Humas Sekertariat Direktorat
Uraian Staf Pelaksana
Perwakilan danTU Jenderal PSMK
(mulai)
Kepala Subbagian Humas & TU menerima
laporan kegialan dua mingguan dari Kepala
Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran
Bulanan dari Sub Bagian Keuangan dan laporan
kegiatan dua mingguan dari Sub Auditorat
Sultra I dan IIsebagai dasar penyusunan
Laporan Kegiatan perwakilan.
Kepala Subbagian Humas & TU menerima. Baca, leliti,
membaca, meneliti dan menganalisa laporan analisa
dari tiap-tiap bagian tersebut, kemudian
memerintahkan kepada Staf pelaksana pada
Subbagian Humas dan TU untuk
mengkompilasikan seluruh laporan yang
diterima tersebut ke dalam dalam format
laporan kegiatan perwakilan yang sudah
ditentukan dengan mengacu pada RKP dan
RKSP yang telah ada.
Staf pelaksana menyerahkan laporan kegiatan
perwakilan hasil kompilasi tersebut beserta
konsep Nota Dinas Kepala Perwakilan kepada
Kepala Subagian Humas dan TU Kalan untuk
dibaca, diperiksa dan dikoreksi.
Apabila Laporan Kegiatan perwakilan dan
Konsep Nota Dinas telah disetujui oleh
kasubbag Humas dan TU Kalan, maka Laporan
Kegiatan perwakilan dan konsep nota dinas
JCdn'scDlKDZ
kalan diparaf dan diserahkan kepada Kepala LaporanKegiatan
perwakilan untuk diperiksa dan
Perwakilan
ditandantangani. Apabila terdapat revisi atau
perbaikan, maka kasubag Humas dan TU Kalan
memerintahkan kepada staf pelaksana untuk
melakukan perbaikan.
Kepala Perwakilan membaca, memeriksa dan
mengevaluasi laporan bulanan, apabila sudah
menyetujui materi laporan. Kepala Perwakilan
menandatangani laporan kegiatan perwakilan
beserta nota dinas tersebut. Bila ada revisi
maka laporan bulanan tersebut dikembalikan
kepada Subbag Humas & TU Kalan untuk tandalangan
direvisi.
Laporan Kegiatan Perwakilan yang sudah
ditandatangani dikembalikan kepada Scan dan
Subbagian Humas dan TUKalan untuk di-scan ponomoran ND
dan disimpan dalam format file Portabel
Document Format (PDF), kemudian nota dinas
Kepala Perwakilan tentang penyampaian
laporan diberi nomor urut dan tanggal.
Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota
Dinas penyampaian dikirim via email atau fax
ke Tortama KN VI dan ditembuskan kepada
Sekretariat Jenderal dan Direktorat PSMK
Ditama Revbang.
Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota
Dinas Penyampaian yang asli diarsip oleh Staf
Subbag Humas & TUdalam file Laporan
Kegiatan Perwakilan.
48

