Page 52 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 52

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                            Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        Tanggal Terbit
                                                                        Revisi Ke            III/2014
                                       POS PENYUSUNAN LAPORAN
                      !§??
                                         KEGIATAN PERWAKILAN
                                                                        Halaman
                    F. BAGANALUR


                    F. Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan
                                                      Kepala    Kasubag Humas            Sekertariat  Direktorat
                                   Uraian                                   Staf Pelaksana
                                                     Perwakilan    danTU                 Jenderal     PSMK
                                                                   (mulai)
                         Kepala Subbagian Humas & TU menerima
                         laporan kegialan dua mingguan dari Kepala
                         Sekretariat, Laporan Realisasi Anggaran
                         Bulanan dari Sub Bagian Keuangan dan laporan
                         kegiatan dua mingguan dari Sub Auditorat
                         Sultra I dan IIsebagai dasar penyusunan
                         Laporan Kegiatan perwakilan.
                         Kepala Subbagian Humas & TU menerima.      Baca, leliti,
                         membaca, meneliti dan menganalisa laporan   analisa
                         dari tiap-tiap bagian tersebut, kemudian
                         memerintahkan kepada Staf pelaksana pada
                         Subbagian Humas dan TU untuk
                         mengkompilasikan seluruh laporan yang
                         diterima tersebut ke dalam dalam format
                         laporan kegiatan perwakilan yang sudah
                         ditentukan dengan mengacu pada RKP dan
                         RKSP yang telah ada.
                         Staf pelaksana menyerahkan laporan kegiatan
                         perwakilan hasil kompilasi tersebut beserta
                         konsep Nota Dinas Kepala Perwakilan kepada
                         Kepala Subagian Humas dan TU Kalan untuk
                         dibaca, diperiksa dan dikoreksi.
                         Apabila Laporan Kegiatan perwakilan dan
                         Konsep Nota Dinas telah disetujui oleh
                         kasubbag Humas dan TU Kalan, maka Laporan
                         Kegiatan perwakilan dan konsep nota dinas
                                                      JCdn'scDlKDZ
                         kalan diparaf dan diserahkan kepada Kepala  LaporanKegiatan
                         perwakilan untuk diperiksa dan
                                                        Perwakilan
                         ditandantangani. Apabila terdapat revisi atau
                         perbaikan, maka kasubag Humas dan TU Kalan
                         memerintahkan kepada staf pelaksana untuk
                         melakukan perbaikan.
                         Kepala Perwakilan membaca, memeriksa dan
                         mengevaluasi laporan bulanan, apabila sudah
                         menyetujui materi laporan. Kepala Perwakilan
                         menandatangani laporan kegiatan perwakilan
                         beserta nota dinas tersebut. Bila ada revisi
                         maka laporan bulanan tersebut dikembalikan
                         kepada Subbag Humas & TU Kalan untuk  tandalangan
                         direvisi.
                         Laporan Kegiatan Perwakilan yang sudah
                         ditandatangani dikembalikan kepada                    Scan dan
                         Subbagian Humas dan TUKalan untuk di-scan            ponomoran ND
                         dan disimpan dalam format file Portabel
                         Document Format (PDF), kemudian nota dinas
                         Kepala Perwakilan tentang penyampaian
                         laporan diberi nomor urut dan tanggal.
                         Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota
                         Dinas penyampaian dikirim via email atau fax
                         ke Tortama KN VI dan ditembuskan kepada
                         Sekretariat Jenderal dan Direktorat PSMK
                         Ditama Revbang.
                         Laporan Kegiatan Perwakilan beserta Nota
                         Dinas Penyampaian yang asli diarsip oleh Staf
                         Subbag Humas & TUdalam file Laporan
                         Kegiatan Perwakilan.











                                                                                                               48
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57