Page 45 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 45
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
# POS Tanggal Terbit HI/2014
Revisi Ke
Tata Usaha Dan Korespondensi
Halaman
4. Jika tidak ada koreksi maka konsep surat keluar disampaikan kepada Kepala
Perwakiian untuk ditandatangani. jika Kalan melakukan koreksi, maka surat tersebut di
kembalikan ke Subbag Humas & TU untuk diperbaiki dan kemudian serahkan kembali
untuk ditandatangani.
5. Setelah ditandatangani oleh Kepala Perwakiian, surat keluar tersebut diserahkan
kepada Kepala Subbag Humas dan TU, yang selanjutnya diserahkan kepada pelaksana
untuk diberi nomor dan stempel.
6. Staf Pelaksana menggandakan surat keluar untuk selanjutnya dikirimkan kepada pihak
terkait melalui fax, email ataupun pos dengan dibantu Subbag umum ataupun unit
kerja lainnya.
7. Staf pelaksana Subbag Humas &TU mengarsipkan surat keluar.
41

