Page 45 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 45

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha   Nomor Pos
                                           Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                   #                              POS                  Tanggal Terbit        HI/2014
                                                                        Revisi Ke
                                     Tata Usaha Dan Korespondensi
                                                                        Halaman

                            4. Jika tidak ada koreksi maka konsep surat keluar disampaikan kepada Kepala

                               Perwakiian untuk ditandatangani. jika Kalan melakukan koreksi, maka surat tersebut di
                               kembalikan ke Subbag Humas & TU untuk diperbaiki dan kemudian serahkan kembali

                               untuk ditandatangani.
                            5. Setelah ditandatangani oleh Kepala Perwakiian, surat keluar tersebut diserahkan

                               kepada Kepala Subbag Humas dan TU, yang selanjutnya diserahkan kepada pelaksana
                               untuk diberi nomor dan stempel.

                            6. Staf Pelaksana menggandakan surat keluar untuk selanjutnya dikirimkan kepada pihak
                               terkait melalui fax, email ataupun pos dengan dibantu Subbag umum ataupun unit

                               kerja lainnya.

                           7. Staf pelaksana Subbag Humas &TU mengarsipkan surat keluar.























































                                                                                                               41
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50