Page 43 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 43

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                           Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur
                                                                       Tanggal Terbit
                                                                        Revisi Ke            HI/2014
                                                  POS
                                      Tata Usaha Dan Korespondensi
                                                                        Halaman

                          sebagai bahan informasi bagi pimpinan perwakiian dan juga oleh siapa saja yang

                          membutuhkannya;

                       2. Korespondensi adalah penyampaian maksud melalui surat dari satu pihak kepada pihak lain
                          dapat atas nama jabatan di lingkup BPK perwakiian Provinsi Kalimantan Timur;


                       3.  Surat masuk adalah semua surat yang diterima oleh BPK Rl Perwakiian Provinsi Kalimantan
                          Timur baik dari pihak internal (BPK Pusat dan Perwakiian lain) maupun dari pihak eksternal

                          (Pemerintah Daerah, instansi vertikal, masyarakat dan Iain-Iain); dan

                       4.  Surat keluar adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakiian BPK Provinsi Kalimantan

                          Timur baik kepada pihak internal maupun pihak eksternal.



                    E.URAIAN PROSEDUR
                                                                                       '•"•';" '•;l~.:-\v"-i. ;-,—" .: •;'7i.;,:.- .-•  J
                       E.l.  Tata Usaha dan Korespondensi Surat Masuk

                           1. Kepala Subbag Humas & TU Menerima surat masuk dari sekretariat perwakiian, yang
                               telah disertai dengan lembar disposisi. surat masuk ini dapat berupa surat, faximile

                               maupun email dari internal atau eksternal BPK Rl.
                           2.  Kasubbag Humas dan TU memerintahkan staf Subbag Humas & TU untuk membaca

                               dan meneliti kemudian menginvetarisasikan surat masuk dalam file register surat

                               masuk sebelum disampaikan kepada Kepala Perwakiian. Pengisian register surat
                               masuk dilakukan dengan ketentuan:
                                a. Kolom no pada register surat masuk diisi sesuai urutannya.

                                b. Kolom tanggal, bulan dan tahun diisi dengan tanggal diterimanya surat masuk

                                  tersebut.
                               c. Kolom nomor surat diisi dengan nomor surat yang tertera pada surat masuk.

                               d. Kolom tanggal surat diisi dengan tanggal surat yang tertera pada surat masuk.
                               e. Kolom perihal diisi dengan perihal surat yang tertera pada surat masuk, jika tidak

                                  ada maka diisi dengan isi ringkas maksud surat masuk tersebut.
                               f. Kolom Asal surat diisi dengan nama Instansi atau jabatan atau nama pengirim

                                  surat masuk tersebut.
                               g. Kolom tipe diisi dengan bentuk surat masuk tersebut, bila Nota Dinas, diisi dengan

                                  type ND, Surat Keputusan dengan type SK, Instruksi Dinas dengan Type ID,surat
                                  dari eksternal BPK dengan type SX dan surat yang tidak bisa dikategorikan ke



                                                                                                               39
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48