Page 579 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 579

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                                                      PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                             KEGIATAN LAYANAN PENERIMAAN TAMU KEHUMASAN
                                                        PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                          No. POS-2.0/XIX.SMD.1.3/2012
            Dasar Hukum :
            1.  Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang
               Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Tujuan :
            1.  Memberikan pedoman dan petunjuk tata cara penerimaan tamu kehumasan kepada pegawai pelaksana BPK
               dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara/daerah.
            Ruang Lingkup:
            1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
            2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
            3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
            4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
            Definisi :
            Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
            yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
            Uraian Prosedur :

                                                           Jngk.       Subbag          Unit       Sub
              No.               Uraian Prosedur                                                           Kalan
                                                            Wkt      Hkm & Hms       Penunjang   Auditorat
               1.   Layanan  Tamu  1.  Subag  Hukum  dan  Humas         Mulai
                   Kehumasan        sesuai  dengan  tugas  dan
                   antar   instansi   fungsinya   berhubungan
                   pemerintahan.    dengan  pihak  luar  dalam       Tamu datang dan
                                    hal ini tamu yang datang ke       registrasi ke
                                    kantor perwakilan;                resepsionis
                                 2.  Tamu datang dan registrasi
                                    ke   resepsionis   untuk
                                    dimintai  informasi  terkait     Resepsionis meneruskan
                                    identitas dan keperluan;        informasi ke subag
                                 3.  Resepsionis   meneruskan          hukmas
                                    informasi  kepada  Subag
                                    Hukum dan Humas ;
                                 4.  Subag  Hukum  dan  Humas        Subag Hukmas
                                    melalui  stafnya  menelaah       konfirmasi lebih
                                                                        lanjut
                                    terkait  maksud  dan  tujuan
                                    kedatangan tamu tersebut;
                                 5.  Tamu yang berkepentingan
                                    Tindak   Lanjut   Hasil            TLHP          Ya         Dihubungka
                                                                                                 n ke tim
                                    Pemeriksaan   langsung                                      pemeriksa
                                    dihubungkan   ke   sub
                                    auditorat  sesuai  dengan
                                    wilayah yang bersangkutan.
                                 6.  Apabila   tamu   yang                       Ya   Dihubungkan
                                                                                       ke unit

                                    berkepentingan                   Kegiatan Jangkung   penunjang lain
                                    berhubungan    dengan                BPK
                                    pengelolaan  dan  Tanggung   D
                                    Jawab  Keuangan  Negara              A              B          C
                                    tetap  ke  Sub  Auditorat
                                    yang bersangkutan.



                                                                                                              575
                                                                                                                1
   574   575   576   577   578   579   580   581   582   583   584