Page 579 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 579
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
KEGIATAN LAYANAN PENERIMAAN TAMU KEHUMASAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No. POS-2.0/XIX.SMD.1.3/2012
Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tujuan :
1. Memberikan pedoman dan petunjuk tata cara penerimaan tamu kehumasan kepada pegawai pelaksana BPK
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan negara/daerah.
Ruang Lingkup:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
2. Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
3. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
4. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
Definisi :
Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
Uraian Prosedur :
Jngk. Subbag Unit Sub
No. Uraian Prosedur Kalan
Wkt Hkm & Hms Penunjang Auditorat
1. Layanan Tamu 1. Subag Hukum dan Humas Mulai
Kehumasan sesuai dengan tugas dan
antar instansi fungsinya berhubungan
pemerintahan. dengan pihak luar dalam Tamu datang dan
hal ini tamu yang datang ke registrasi ke
kantor perwakilan; resepsionis
2. Tamu datang dan registrasi
ke resepsionis untuk
dimintai informasi terkait Resepsionis meneruskan
identitas dan keperluan; informasi ke subag
3. Resepsionis meneruskan hukmas
informasi kepada Subag
Hukum dan Humas ;
4. Subag Hukum dan Humas Subag Hukmas
melalui stafnya menelaah konfirmasi lebih
lanjut
terkait maksud dan tujuan
kedatangan tamu tersebut;
5. Tamu yang berkepentingan
Tindak Lanjut Hasil TLHP Ya Dihubungka
n ke tim
Pemeriksaan langsung pemeriksa
dihubungkan ke sub
auditorat sesuai dengan
wilayah yang bersangkutan.
6. Apabila tamu yang Ya Dihubungkan
ke unit
berkepentingan Kegiatan Jangkung penunjang lain
berhubungan dengan BPK
pengelolaan dan Tanggung D
Jawab Keuangan Negara A B C
tetap ke Sub Auditorat
yang bersangkutan.
575
1

