Page 581 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 581

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                                                      PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                                            KEGIATAN LEGISLASI
                                                  PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                          No. POS-3.0/XIX.SMD.1.3/2012
            Dasar Hukum :
            1.  Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang
               Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Tujuan :
            1.  Memberikan  pedoman  dan  petunjuk  tata  cara  pemberian  layanan  di  bidang  hukum  dan  humas  kepada
               pegawai  pelaksana  BPK  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  BPK  dalam  lingkup  pemeriksaan  keuangan
               negara/daerah.
            Ruang Lingkup:
            1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
            2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
            3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
            4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
            Definisi :
            Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
            yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
            Uraian Prosedur :

                                                                 Jngk.   Unit Kerja   Subbag
                  No.                Uraian Prosedur                                              Kalan
                                                                  Wkt    Pemohon    Hkm & Hms
                   1.   Produk   Surat   - Masing-masing  Sub  Bagian
                        Dinas Perwakilan   (unit  kerja)  dapat  menyusun      Mulai
                                         konsep surat dinas.
                                        - Konsep   surat   dinas           Menyusun
                                         disampaikan  melalui  Nota        Konsep
                                         Dinas   kepada   Kepala          Surat Dinas
                                         Perwakilan  setelah  mendapat
                                         review surat dinas oleh Subag    Konsep        ND
                                         Hukum dan Humas.                  Surat Dinas   Penyampaian
                                                                                       Konsep
                                        - Setelah  dicatat  dalam  nota               Surat Dinas
                                         dinas   masuk,   Kasubag
                                         Hukum     dan   Humas                       Dicatat dlm
                                         mendisposisi   kepada   staf                 Buku ND
                                         untuk   dilakukan   review                    Masuk
                                         terhadap konsep surat dinas.

                                        - Review   yang   dilakukan                   Mereview
                                         terhadap : konsideran, materi               Konsep Surat
                                         dan bentuk surat dinas.                       Dinas
                                                                                       Konsep
                                        - Konsep  review  oleh  staf       ND
                                         disampaikan  kepada  kasubag     Penyampaian   Surat Dinas yg
                                         hukum  dan  humas  untuk         Konsep     telah  Direview
                                         diberi masukan/koreksi           Surat                    ND
                                                                        DinasSetelah
                                        - Apabila terdapat koreksi dari   Direview               Penyampaian
                                         Kasubag Hukum dan Humas,                                 Konsep
                                         maka   staf   memperbaiki                 D             Surat Dinas
                                         review  dimaksud  dan  segera
                                         disampaikan  perbaikan  atas
                                         koreksi tersebut.



                                                                                                                1
                                                                                                              577
   576   577   578   579   580   581   582   583   584   585   586