Page 580 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 580
7. Apabila tamu yang A
bersangkutan ingin bertemu D
dengan Kepala Perwakilan,
setelah dipertimbangkan Koordinasi
permintaan tersebut Subag dengan Subag Tamu
Hukum dan Humas Tam u berkeinginan Sekretariat bertemu
berkoordinasi dengan bertemu pimpinan Kepala dengan
Subag Setkalan terkait (Kalan) Perwakilan Kalan
kesediaan dan kesiapan
Kepala Perwakilan.
2. Layanan tamu 8. Tamu dari Media Tamu dari LSM, B C
dari media cetak/elektronik maupun Wartawan media
cetak/elektronik Lembaga Swadaya cetak/elektronik
(wartawan), Masyarakat (LSM) diterima oleh
Lembaga langsung diterima oleh subag Hukmas
Swadaya Subag Hukum dan Humas.
Masyarakat, 9. Subag Hukmas dalam hal
maupun ini Kasubag atau staf Permintaan
perseorangan menanyakan keperluan Informasi
non instansi tamu yang bersangkutan
pemerintahan apakah terkait pemohonan
terkait informasi atau pengaduan Pengaduan
permohonan masyarakat. Masyarakat
informasi dan 10. Bilamana permohonan
atau pengaduan. informasi, perlu diperjelas Proses lebih
informasi apa yang lanjut ke PIK
diminta. Apakah berupa
keterangan langsung atau Dokumen
data. Apabila berupa data pengaduan
maka perlu diarahkan ke
Pusat Informasi dan
Komunikasi Perwakilan
untuk proses lebih lanjut.
11. Bilamana berupa Diproses sesuai
administrasi
pengaduan masyarakat, surat masuk
maka perlu diminta berkas-
berkasnya untuk ditelaah
dan diproses lebih lanjut.
12. Staf Hukmas mencatat Mencatat dalam buku
setiap permohonan register untuk
informasi dan pengaduan pembuatan laporan
masyarakat ke dalam buku bulanan
register permohonan
informasi dan pengaduan
masyarakat.
13. Staf membuat Membuat SPJ
pertanggungjawaban (SPJ)
atas biaya yang timbul
dalam melakukan telaah
hukum kepada Sub Bagian Selesai
Keuangan.
2
576

