Page 578 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 578
yang menjadi dasar untuk A
memberikan keterangan ahli
terkait tipikor.
4 Persiapan - Melakukan kordinasi dengan Ekspose Perkara dengan APH
Pendampingan APH untuk
ekspose/pemaparan perkara.
- Menyiapkan Surat Tugas Membuat ST
Ahli
Ahli.
- Melengkapi peraturan- ST Ahli
peraturan, KKP, dokumen-
dokumen pendukung lainnya
terkait perkara/permasalahan Melengkapi
yang akan diberikan dokumen
keterangan ahli. Dokumen
- Melakukan briefing kepada Pendukung, dll
Ahli terkait proses
persidangan. Briefing dengan Ahli
5 Penugasan Tim - Membentuk tim Melakukan
Pendampingan pendampingan pemberian pendampingan
Keterangan Ahli dengan surat
tugas pendampingan.
Membentuk Tim
6 Pelaksanaan - Melaksanakan pendampingan Pendampingan
Pendampingan pemberian keterangan ahli
pada jadwal yang telah Surat Tugas
ditentukan di Pengadilan Pendampingan
Tipikor/PN.
7 Penyusunan dan - Menyusun Konsep Laporan Menyusun Konsep
Penyampaian Pendampingan Pemberian Laporan
Laporan Keterangan Ahli.
Pendampingan - Kasubbag Hukum Humas Konsep
melakukan reviu Konsep Laporan
Laporan Pemberian
Keterangan Ahli. Mereviu Laporan
- Menyampaikan Laporan
Pendampingan Pemberian
Keterangan Ahli kepada ND & Menyampaikan ND &
Kepala Perwakilan melalui Laporan Laporan
ND Kasubag Hukum Humas.
arsip
8 Pengarsipan - Mengarsipkan Laporan p
Pendampingan Pemberian
Keterangan Ahli Selesai
574

