Page 577 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 577
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
TENTANG PENDAMPINGAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
POS PENDAMPINGAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No. POS-5.0/XIX.SMD.1.3/2012
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tujuan :
Memberikan pendampingan hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan
keuangan negara/daerah.
Ruang Lingkup:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
2. Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
3. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
4. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
Definisi :
Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
Uraian Prosedur :
Jngk. Tim/Kasubad, Subbag
No. Uraian Prosedur Kalan Ahli
Wkt dll Hkm & Hms
1 Penerimaan - Setelah menerima surat Mulai
Permintaan permintan pemberian
Pendampingan keterangan ahli dari APH,
Pemberian Kalan mendisposisikan Surat
Keterangan Ahli Masuk Pemanggilan Mendisposisikan Disposisi Surat &
Pemberian Keterangan Ahli Surat Pemanggilan Lampirannya
kepada Kasubag Hukum dan Ahli
Humas untuk melakukan
pendampingan.
2 Penelaahan - Subbag Hukum & Humas Menganalisis perkara
Dokumen/Data melakukan penelaahan
dari Analisis pemberian keterangan ahli
Masalah terkait perkara tipikor
tersebut. Meminta Daftar
- Melakukan kordinasi dengan Pertanyaan
APH untuk persiapan
pemberian keterangan ahli Daftar
terkait keamanan ahli,i Pertanyaan,dll
(perkiraan) daftar pertanyaan
di persidangan,dll
3 Pembahasan - Tim pendampingan, Ahli,
dengan Kasubaud, Tim Penghitungan Pembahasan Pemberian Keterangan Ahli
Ahli&/Kasubaud Kerugian Negara/ Tim
&/ Tim,dll Pemeriksaan, dll melakukan
pembahasan mengenai A
LHP/Laporan Penghitungan
573

