Page 577 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 577

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                             TENTANG PENDAMPINGAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
                                     PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


                                                   SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                                             POS PENDAMPINGAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
                                                 PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                         No. POS-5.0/XIX.SMD.1.3/2012
         Dasar Hukum :
         Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang  Organisasi
         dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
         Tujuan :
         Memberikan pendampingan hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan
         keuangan negara/daerah.
         Ruang Lingkup:
         1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
         2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
         3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
         4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
         Definisi :
         Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK, yang
         berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
         Uraian Prosedur :

                                                          Jngk.            Tim/Kasubad,     Subbag
           No.                Uraian Prosedur                     Kalan                                  Ahli
                                                          Wkt                   dll       Hkm & Hms
            1    Penerimaan     -  Setelah   menerima   surat         Mulai
                 Permintaan       permintan     pemberian
                 Pendampingan     keterangan  ahli  dari  APH,
                 Pemberian        Kalan  mendisposisikan  Surat
                 Keterangan Ahli   Masuk      Pemanggilan          Mendisposisikan       Disposisi Surat &
                                  Pemberian  Keterangan  Ahli   Surat Pemanggilan         Lampirannya

                                  kepada  Kasubag  Hukum  dan        Ahli
                                  Humas   untuk   melakukan
                                  pendampingan.

            2    Penelaahan     -  Subbag  Hukum  &  Humas                             Menganalisis perkara
                 Dokumen/Data     melakukan    penelaahan
                 dari   Analisis   pemberian  keterangan  ahli
                 Masalah          terkait   perkara   tipikor
                                  tersebut.                                              Meminta Daftar
                                -  Melakukan  kordinasi  dengan                            Pertanyaan
                                  APH    untuk   persiapan
                                  pemberian  keterangan  ahli                             Daftar
                                  terkait   keamanan   ahli,i                             Pertanyaan,dll
                                  (perkiraan)  daftar  pertanyaan
                                  di persidangan,dll

            3    Pembahasan     -  Tim  pendampingan,  Ahli,
                 dengan           Kasubaud, Tim Penghitungan              Pembahasan Pemberian Keterangan Ahli
                 Ahli&/Kasubaud   Kerugian   Negara/   Tim
                 &/ Tim,dll       Pemeriksaan,  dll  melakukan
                                  pembahasan     mengenai                                    A
                                  LHP/Laporan  Penghitungan


                                                                                                              573
   572   573   574   575   576   577   578   579   580   581   582