Page 583 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 583
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
KEGIATAN LAYANAN INFORMASI BERITA MEDIA KEPADA PIMPINAN BPK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No. POS-4.0/XIX.SMD.1.3/2012
Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tujuan :
1. Memberikan pedoman dan petunjuk tata cara pemberian layanan di bidang hukum dan humas kepada
pegawai pelaksana BPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan
negara/daerah.
Ruang Lingkup:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
2. Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
3. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
4. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
Definisi :
Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
Uraian Prosedur :
Jngk. Subbag Subbag
No. Uraian Prosedur Kalan Media
Wkt Hkm & Hms Setlan
1. Layanan - Subag Hukum dan Humas
Informasi Berita berlangganan media cetak Mulai
Media Kepada minimal 1 harian nasional
Pimpinan BPK dan 2 harian lokal;
Berlangganan
- Setiap hari (pagi) staf Media Cetak
melakukan pemantauan berita
media cetak khususnya yang
terkait dengan pemberitaan
Perwakilan BPK dalam Pemantauan
Berita
pelaksanaan tugas pokok Media Cetak
pemeriksaan; Berita yg Tdk
- Hasil pantauan berita media Terkait BPK
cetak disampaikan kepada Pwk Kaltim
Kasubag Hukum Humas
untuk mendapatkan Berita yg Terkait
pertimbangan perlu dan BPK Pwk Kaltim
tidaknya disampaikan kepada
Pimpinan BPK (Kalan); Penyusunan
Kliping
- Apabila menurut Bulanan
pertimbangan Kasubag
hukum tidak perlu A B C D
disampaikan maka hasil
pantauan tersebut tetap akan
dikompilasi dalam kliping
yang dipublikasikan secara
bulanan;
579
1

