Page 583 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 583

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                                                      PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                     KEGIATAN LAYANAN INFORMASI BERITA MEDIA KEPADA PIMPINAN BPK
                                                        PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                          No. POS-4.0/XIX.SMD.1.3/2012
            Dasar Hukum :
            1.  Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang
               Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Tujuan :
            1.  Memberikan  pedoman  dan  petunjuk  tata  cara  pemberian  layanan  di  bidang  hukum  dan  humas  kepada
               pegawai  pelaksana  BPK  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  BPK  dalam  lingkup  pemeriksaan  keuangan
               negara/daerah.
            Ruang Lingkup:
            1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
            2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
            3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
            4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
            Definisi :
            Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
            yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
            Uraian Prosedur :

                                                             Jngk.        Subbag         Subbag
              No.               Uraian Prosedur                                                   Kalan   Media
                                                             Wkt        Hkm & Hms        Setlan
               1.   Layanan        - Subag  Hukum  dan  Humas
                   Informasi  Berita   berlangganan  media  cetak      Mulai
                   Media   Kepada    minimal  1  harian  nasional
                   Pimpinan BPK      dan 2 harian lokal;
                                                                     Berlangganan
                                   - Setiap   hari   (pagi)   staf     Media Cetak
                                     melakukan pemantauan berita
                                     media  cetak  khususnya  yang
                                     terkait  dengan  pemberitaan
                                     Perwakilan   BPK   dalam        Pemantauan
                                                                      Berita
                                     pelaksanaan   tugas  pokok      Media Cetak
                                     pemeriksaan;                             Berita yg Tdk
                                   - Hasil  pantauan  berita  media            Terkait BPK
                                     cetak  disampaikan  kepada                Pwk Kaltim
                                     Kasubag   Hukum   Humas

                                     untuk       mendapatkan       Berita yg Terkait

                                     pertimbangan   perlu   dan    BPK Pwk Kaltim
                                     tidaknya disampaikan kepada
                                     Pimpinan BPK (Kalan);                    Penyusunan
                                                                                Kliping
                                   - Apabila        menurut                     Bulanan
                                     pertimbangan   Kasubag
                                     hukum    tidak    perlu         A  B  C     D
                                     disampaikan   maka   hasil
                                     pantauan  tersebut  tetap  akan
                                     dikompilasi  dalam  kliping
                                     yang  dipublikasikan  secara
                                     bulanan;




                                                                                                              579
                                                                                                                1
   578   579   580   581   582   583   584   585   586   587   588