Page 584 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 584
- Apabila menurut A B C D
pertimbangan Kasubag
Hukum perlu untuk
disampaikan kepada ND ND
Pimpinan BPK (Kalan), staf Penympaian Penympaian
Berita
menyiapkan nota dinas Berita
penyampaian adanya
informasi media cetak kepada
Pimpinan BPK (Kepala
Perwakilan) melalui Kepala
Sekretariat. Pemberitaan BPK Kliping
- Informasi berita media cetak Pwk. Kaltim yg Berita
yang tidak maupun telah Negatif
disampaikan kepada Kalan
akan dikompilasi dalam
kliping yang dipublikasikan
secara bulanan.
2. Pemberitaan yang - Apabila hasil pemantauan Pengkajian
dapat berdampak berita media cetak diperoleh Berita
negatif terhadap informasi yang dapat
Perwakilan BPK berdampak negatif bagi
Perwakilan BPK khususnya
dan BPK pada umumnya,
maka staf menyiapkan kajian Membuat
terhadap berita media Hak Jawab
dimaksud. Kajian tersebut (Tanggapan)
untuk menetapkan apakah
perlu atau tidak melakukan
hak jawab terhadap
pemberitaan media cetak Konsep Konsep Konsep Tanggapan
tersebut.
Surat Surat Surat Kpd
- Konsep kajian tersebut Tanggapan Tanggapan Tanggapan Media
disampaikan kepada Kasubag kpd Media kpd Media kpd Media
Hukum dan Humas untuk
mendapatkan persetujuan;
- Setelah mendapat persetujuan
Kasubag Hukum dan Humas
segera disampaikan kepada Membuat
Kepala Perwakilan melalui SPJ
Kepala Sekretariat disertai
konsep hak jawab kepada
media.
- Kepala Perwakilan
menentukan perlu tidaknya Selesai
melakukan hak jawab.
Apabila diperlukan, maka
Subag Hukum dan Humas
menyiapkan konsep surat
tanggapan (hak jawab) atas
pemberitaan yang berdampak
negatif terhadap BPK
tersebut.
- Bila diperlukan, BPK
Perwakilan dapat
berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan Biro
Humas dan Luar Negeri di
Jakarta.
- Hasil pelaksanaan kegiatan
layanan informasi media
580
2

