Page 574 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 574
SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM KEPADA
PEMERIKSA DAN PELAKSANA TUGAS BPK
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No. POS-1.0/XIX.SMD.1.3/2012
Dasar Hukum :
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tujuan :
1. Memberikan pedoman dan petunjuk tata cara pemberian layanan di bidang hukum dan humas kepada
pegawai pelaksana BPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPK dalam lingkup pemeriksaan keuangan
negara/daerah.
Ruang Lingkup:
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
2. Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
3. Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
4. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
Definisi :
Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
Uraian Prosedur :
Jngk. Subbag Ditama
No. Uraian Prosedur Kalan
Wkt Hkm & Hms Binbangkum
1 Bantuan Hukum - Kalan mendisposisikan
Perdata dan Tata kepada Kasubag Hukum dan Mulai
Usaha Negara Humas dengan melampirkan
dokumen pendukungnya Mendisposisikan Disposisi
terkait informasi adanya Surat Surat dan
gugatan baik perdata maupun Lampirannya
tata usaha negara.
- Kasubag Hukum dan Humas
untuk selanjutnya
mengkoordinasikan kepada Inventarisasi
staf yang ditunjuk untuk Permasalahan
melakukan inventarisasi
permasalahan hukum
terhadap perkara yang Konsep Menyusun
Konsep
ND Kalan
disampaikan. ND Kalan
- Segera setelah menerima
informasi adanya gugatan
kepada BPK, Subag Hukum Menyampaikan ND Kalan
dan Humas menyusun konsep ND Kalan
nota dinas Kepala Perwakilan
mengenai laporan adanya
gugatan dan permohonan A
penanganan perkara yang
ditujukan kepada Kaditama
inbangkum dengan tembusan
Anggota V dan Tortama V.
570

