Page 574 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 574

SUB BAGIAN HUKUM DAN HUMAS

                             PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR  BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM KEPADA
                                                    PEMERIKSA DAN PELAKSANA TUGAS BPK
                                                  PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
                                                          No. POS-1.0/XIX.SMD.1.3/2012

            Dasar Hukum :
            1.  Surat  Keputusan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  39/K/I-VIII.3/7/2007  tentang
               Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
            Tujuan :
            1.  Memberikan  pedoman  dan  petunjuk  tata  cara  pemberian  layanan  di  bidang  hukum  dan  humas  kepada
               pegawai  pelaksana  BPK  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  BPK  dalam  lingkup  pemeriksaan  keuangan
               negara/daerah.
            Ruang Lingkup:
            1.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan humas.
            2.  Pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan di bidang hukum dan humas.
            3.  Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Perwakilan melalui  Kepala Sekretariat.
            4.  Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat.
            Definisi :
            Sub Bagian Hukum dan Humas Perwakilan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Perwakilan BPK,
            yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
            Uraian Prosedur :

                                                                 Jngk.                Subbag      Ditama
                  No.                Uraian Prosedur                      Kalan
                                                                  Wkt               Hkm & Hms   Binbangkum
                   1    Bantuan  Hukum  -  Kalan   mendisposisikan
                        Perdata  dan  Tata   kepada  Kasubag  Hukum  dan      Mulai
                        Usaha Negara     Humas  dengan  melampirkan
                                         dokumen    pendukungnya          Mendisposisikan   Disposisi
                                         terkait   informasi   adanya      Surat      Surat dan
                                         gugatan baik perdata maupun                 Lampirannya
                                         tata usaha negara.
                                       -  Kasubag  Hukum  dan  Humas
                                         untuk        selanjutnya
                                         mengkoordinasikan   kepada                 Inventarisasi
                                         staf  yang  ditunjuk  untuk                Permasalahan
                                         melakukan   inventarisasi
                                         permasalahan     hukum
                                         terhadap   perkara   yang          Konsep    Menyusun
                                                                                      Konsep
                                                                         ND Kalan
                                         disampaikan.                                ND Kalan
                                       -  Segera   setelah   menerima
                                         informasi  adanya  gugatan
                                         kepada  BPK,  Subag  Hukum       Menyampaikan             ND Kalan
                                         dan Humas menyusun konsep        ND Kalan
                                         nota dinas Kepala Perwakilan
                                         mengenai  laporan  adanya

                                         gugatan  dan  permohonan                       A
                                         penanganan  perkara  yang
                                         ditujukan  kepada  Kaditama
                                         inbangkum dengan tembusan
                                         Anggota V dan Tortama V.





                                                                                                              570
   569   570   571   572   573   574   575   576   577   578   579