Page 56 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 56
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
# Tanggal Terbit HI/2014
Revisi Ke
POS PENYEDIAAN DATA
Halaman
8. Jika Permintaan data dan informasi berasal dari kepala Perwakilan, Data dan informasi yang
dibutuhkan diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan melalui Kepala Sekretariat
dengan Nota Dinas penyampaian dari kasubbag Humas dan TU kalan.
F. BAGANALUR
F. Penyediaan Data
Kepala Kasubag Humas Unit Kerja
Uraian Staf Pelaksana
Perwakilan danTU Lainnya
Kepala Perwakilanmenerima perminiaan dala dan
( mulai I
informasi dari BPKPusat yang disampaikan oaik secara
lisan atau melalui nota dinas, atau Kepala Perwakilan
membutuhkan data dan informasiuntuk kepentingan
tugas pokokdan fungsiKepala Perwakilan. Permintaan
Data
KepalaPerwakilan menyampaikan permintaan data dan
informasisecara langsung kepada Kepala Subbag Humas
8 TU,untukmemenuhi data dan informasiyang
dibutuhkan.
Membuat nota nota dinas
Jikadata yangdiperiukan tidak ada padaSubbagian dinas
Humasdan TU Kalan. makaKepalaSubbagianHumas8
TUmembuat dan mengirimkannota dinas permintaan
dala kepada unit kerjalain atau sural resmi kepada entitas
lain.Subbag
Datayang diminta
Unit kerjaatau entitas yangdimaksud menyiapkan data
Menyiapkan data
yang diminta.kemudian mengirimkannyakepada Kepala
SubbagHumas8 TU untukdiperiksa kesesuaiannya
dengan permintaan data dan informasi.
Apabila KepalaSubbagHumas8 TU monyatakan data
dan informasitelah sesuai dengan permintaan, Kasubbag
Humas dan TUmemerintahkan kepada staf pelaksana
untukmengkompilasidata dan informasisesuai dengan
Kompilasi&buat
formatdata dan informasiyang diminta
nota dinas
penyampaian
Subbag Humas 8 TUmembuat konsep nota dinas Kalan
tentang penyampaian data dan informasiyang minia
beserta hasilkompilasi data dan informasi, yang
Data yang diminta:
selanjutnya disampaikan kepada Kalan untukdireviu.
Nota Dinas
Penyampaian
Apabila data dan informasi sudah sesuai, Kalan jData yang dimintaI
menandantangani Nota dinas penyampaian. dan
Nota Dinas
memerintahkan Kasubag Humasdan TU kalanuntuk Penyampaian
mengirimkan data dan informasi yangdibutuhkan besena
notadinas penyampaian yangtelahditandatangani oleh
Kepala Perwakilanmelaluimedia email, faxmaupun pos
sesuai permintaan BPK Pusat. Apabila data masih belum
sesuai, Kepala Perwakilanmemerintahkan Kasubag TandatanganND Kirimkan
Humasdan TU untuk melengkapi kekurangan dala dan
informasiyang diminta.
(' selesai )
Jika Permintaan data dan informasi berasal dari kepala
Perwakilan,Data dan informasiyang dibutuhkan
diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilanmelalui ^iDalajyangJir^nta
Kepala Sekretariat dengan Nota Dinas penyampaian dari Nota Dinas TandatanganND
kasubbag Humas dan TUkalan Penyampaian
T
selesai
52

