Page 55 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 55

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                            Sub Bagian Hukum
                    #               BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur  Tanggal Terbit       HI/2014


                                                                        Revisi Ke
                                         POS PENYEDIAAN DATA
                                                                        Halaman


                        2. Penyediaan data dan informasi adalah pemenuhan permintaan data dari BPK Pusat atau

                           Kepala Perwakilan.

                        3. Unit kerja terkait adalah unit kerja yang mempunyai data/sumber data atau informasi yang

                           dibutuhkan oleh BPK Pusat/Kepala Perwakilan.



                     E.  PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENYEDIAAN DATA

                       1. Kepala Perwakilan menerima permintaan data dan informasi dari BPK Pusat yang
                           disampaikan  baik secara  lisan atau  melalui  nota  dinas,  atau  Kepala  Perwakilan

                           membutuhkan data dan informasi untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi Kepala

                           Perwakilan.

                       2. Kepala Perwakilan menyampaikan permintaan data dan informasi secara langsung kepada
                           Kepala Subbag Humas & TU, untuk memenuhi data dan informasi yang dibutuhkan.


                       3. Jika data yang diperlukan tidak ada pada Subbagian Humas dan TU Kalan, maka Kepala
                           Subbagian Humas & TU membuat dan mengirimkan nota dinas permintaan data kepada

                           unit kerja lain atau surat resmi kepada entitas lain. Subbag

                       4. Unit kerja atau entitas yang dimaksud menyiapkan data yang diminta, kemudian
                           mengirimkannya kepada Kepala Subbag Humas &TU untuk diperiksa kesesuaiannya dengan

                           permintaan data dan informasi.

                       5. Apabila Kepala Subbag Humas & TU menyatakan data dan informasi telah sesuai dengan

                           permintaan, Kasubbag Humas dan TU memerintahkan kepada staf pelaksana untuk
                           mengkompilasi data dan informasi sesuai dengan format data dan informasi yang diminta.

                       6. Subbag Humas & TU membuat konsep nota dinas Kalan tentang penyampaian data dan

                           informasi yang minta beserta hasil kompilasi data dan informasi, yang selanjutnya

                           disampaikan kepada Kalan untuk direviu.

                       7. Apabila data dan informasi sudah sesuai, Kalan menandantangani Nota dinas penyampaian,
                           dan memerintahkan Kasubag Humas dan TU kalan untuk mengirimkan data dan informasi

                           yang dibutuhkan beserta nota dinas penyampaian yang telah ditandatangani oleh Kepala

                           Perwakilan melalui media email, fax maupun pos sesuai permintaan BPK Pusat. Apabila data
                           masih belum sesuai, Kepala Perwakilan memerintahkan Kasubag Humas dan TU untuk

                           melengkapi kekurangan data dan informasi yang diminta.

                                                                                                               51
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60