Page 55 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 55
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
# BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur Tanggal Terbit HI/2014
Revisi Ke
POS PENYEDIAAN DATA
Halaman
2. Penyediaan data dan informasi adalah pemenuhan permintaan data dari BPK Pusat atau
Kepala Perwakilan.
3. Unit kerja terkait adalah unit kerja yang mempunyai data/sumber data atau informasi yang
dibutuhkan oleh BPK Pusat/Kepala Perwakilan.
E. PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENYEDIAAN DATA
1. Kepala Perwakilan menerima permintaan data dan informasi dari BPK Pusat yang
disampaikan baik secara lisan atau melalui nota dinas, atau Kepala Perwakilan
membutuhkan data dan informasi untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi Kepala
Perwakilan.
2. Kepala Perwakilan menyampaikan permintaan data dan informasi secara langsung kepada
Kepala Subbag Humas & TU, untuk memenuhi data dan informasi yang dibutuhkan.
3. Jika data yang diperlukan tidak ada pada Subbagian Humas dan TU Kalan, maka Kepala
Subbagian Humas & TU membuat dan mengirimkan nota dinas permintaan data kepada
unit kerja lain atau surat resmi kepada entitas lain. Subbag
4. Unit kerja atau entitas yang dimaksud menyiapkan data yang diminta, kemudian
mengirimkannya kepada Kepala Subbag Humas &TU untuk diperiksa kesesuaiannya dengan
permintaan data dan informasi.
5. Apabila Kepala Subbag Humas & TU menyatakan data dan informasi telah sesuai dengan
permintaan, Kasubbag Humas dan TU memerintahkan kepada staf pelaksana untuk
mengkompilasi data dan informasi sesuai dengan format data dan informasi yang diminta.
6. Subbag Humas & TU membuat konsep nota dinas Kalan tentang penyampaian data dan
informasi yang minta beserta hasil kompilasi data dan informasi, yang selanjutnya
disampaikan kepada Kalan untuk direviu.
7. Apabila data dan informasi sudah sesuai, Kalan menandantangani Nota dinas penyampaian,
dan memerintahkan Kasubag Humas dan TU kalan untuk mengirimkan data dan informasi
yang dibutuhkan beserta nota dinas penyampaian yang telah ditandatangani oleh Kepala
Perwakilan melalui media email, fax maupun pos sesuai permintaan BPK Pusat. Apabila data
masih belum sesuai, Kepala Perwakilan memerintahkan Kasubag Humas dan TU untuk
melengkapi kekurangan data dan informasi yang diminta.
51

