Page 54 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 54
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Sub Bagian Hukum
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
TanggalTerbit
sm
HI/2014
Revisi Ke
^X\ POS PENYEDIAAN DATA
Halaman
PROSEDUR OPERASIONALSTANDAR
PENYEDIAAN DATA
DASAR HUKUM
1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014
tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan.
B. TUJUAN
Tujuan penyusunan POS Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan adalah menstandarisasi
mekanisme penyediaan data dan informasi atas permintaan BPK Pusat maupun kepala
perwakilan, agar koordinasi penyediaan data antara Subbagian Humas dan TU Kalan dengan
unit kerja terkait dapat dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan.
C. RUANGLINGKUP
Ruang lingkup POS Penyediaan Data digunakan sebagai pedoman dalam menerima permintaan
penyediaan data dan informasi baiks secara formal maupun non formal, pemenuhan
permintaan penyediaan data dan informasi baik dari BPK Pusat maupun dari Kepala
Perwakilan, dan proses penyerahan data kepada BPK Pusat maupun Kepala Perwakilan.
POS Penyediaan data dan informasi melibatkan BPK Pusat atau Kepala perwakilan selaku pihak
yang meminta data atau informasi, Subbagian Humas dan TU Kalan sebagai pihak yang
mengkompilasi dan atau mengolah data dan infromasi agar sesuai dengan permintaan, dan
unit kerja terkait yang memiliki sumber data dan informasi.
D. DEFINISI
1. Data dan informasi merupakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh BPK Pusat atau
Kepala Perwakilan untuk keperluan analisa, pembuatan laporan maupun pengambilan
keputusan oleh pimpinan BPK Pusat atau Kepala Perwakilan.
50

