Page 54 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 54

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                           Sub Bagian Hukum
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        TanggalTerbit
                    sm
                                                                                             HI/2014
                                                                        Revisi Ke
                                  ^X\    POS PENYEDIAAN DATA
                                                                        Halaman

                                                PROSEDUR OPERASIONALSTANDAR

                                                        PENYEDIAAN DATA

                        DASAR HUKUM
                        1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
                          tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar; dan

                        2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor      3/K/l-XIII.2/7/2014

                          tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
                          Keuangan.



                    B.  TUJUAN

                       Tujuan penyusunan POS Penyusunan Laporan Kegiatan Perwakilan adalah menstandarisasi

                        mekanisme penyediaan data dan informasi atas permintaan BPK Pusat maupun kepala
                        perwakilan, agar koordinasi penyediaan data antara Subbagian Humas dan TU Kalan dengan

                        unit kerja terkait dapat dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan.




                    C.  RUANGLINGKUP

                        Ruang lingkup POS Penyediaan Data digunakan sebagai pedoman dalam menerima permintaan

                        penyediaan data dan informasi baiks secara formal maupun non formal, pemenuhan
                        permintaan penyediaan data dan informasi baik dari BPK Pusat maupun dari Kepala

                        Perwakilan, dan proses penyerahan data kepada BPK Pusat maupun Kepala Perwakilan.

                        POS Penyediaan data dan informasi melibatkan BPK Pusat atau Kepala perwakilan selaku pihak
                       yang meminta data atau informasi, Subbagian Humas dan TU Kalan sebagai pihak yang

                       mengkompilasi dan atau mengolah data dan infromasi agar sesuai dengan permintaan, dan

                       unit kerja terkait yang memiliki sumber data dan informasi.



                    D.  DEFINISI

                       1. Data dan informasi merupakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh BPK Pusat atau
                          Kepala Perwakilan untuk keperluan analisa, pembuatan laporan maupun pengambilan

                          keputusan oleh pimpinan BPK Pusat atau Kepala Perwakilan.






                                                                                                               50
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59