Page 38 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 38

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                            Kepala Perwakilan           Tanggal Terbit
                    <ft            BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur


                                       POS Daily News Monitoring        Revisi Ke
                                                                        Halaman


                      6. Kepala Sekretariat Perwakilan menerima laporan pemberitaan/artikel yang harus diklarifikasi
                         dari Kasubag Hukum&Humas, dan segera menentukan langkah-langkah klarifikasi yang harus

                         diambil oleh Perwakilan BPK Rl;
                      7. Kepala Sekretariat Perwakilan memerintahkan Kasub Bag Humas dan Tata Usaha Kepala

                         Perwakilan untuk melakukan klarifikasi dengan mengikuti langkah-langkah klarifikasi yang
                         telah dirumuskan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan.

                      8. Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mendelegasikan tugas klarifikasi kepada
                         staf pelaksana urusan humas untuk melakukan tindak lanjut secara formal atau non formal

                         sesuai dengan tingkatan permasalahan dalam upaya klarifikasi artikel;
                      9. Setelah proses klarifikasi selesai, staf pelaksana urusan humas membuat laporan perihal

                         klarifikasi  yang telah dilakukan beserta hasil klarifikasi  yang diperoleh serta upaya
                         pemantauan tindak lanjut hasil klarifikasi pemberitaan terhadap media cetak lokal/nasional

                         tersebut.
                      10.Laporan kegiatan klarifikasi pemberitaan tersebut disampaikan kepada Kepala Sekretariat

                         Perwakilan, Kemudian salinan laporan kegiatan klarifikasi pemberitaan diarsipkan oleh Sub

                         Bag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan.











































                                                                                                               34
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43