Page 38 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 38
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepala Perwakilan Tanggal Terbit
<ft BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
POS Daily News Monitoring Revisi Ke
Halaman
6. Kepala Sekretariat Perwakilan menerima laporan pemberitaan/artikel yang harus diklarifikasi
dari Kasubag Hukum&Humas, dan segera menentukan langkah-langkah klarifikasi yang harus
diambil oleh Perwakilan BPK Rl;
7. Kepala Sekretariat Perwakilan memerintahkan Kasub Bag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan untuk melakukan klarifikasi dengan mengikuti langkah-langkah klarifikasi yang
telah dirumuskan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan.
8. Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mendelegasikan tugas klarifikasi kepada
staf pelaksana urusan humas untuk melakukan tindak lanjut secara formal atau non formal
sesuai dengan tingkatan permasalahan dalam upaya klarifikasi artikel;
9. Setelah proses klarifikasi selesai, staf pelaksana urusan humas membuat laporan perihal
klarifikasi yang telah dilakukan beserta hasil klarifikasi yang diperoleh serta upaya
pemantauan tindak lanjut hasil klarifikasi pemberitaan terhadap media cetak lokal/nasional
tersebut.
10.Laporan kegiatan klarifikasi pemberitaan tersebut disampaikan kepada Kepala Sekretariat
Perwakilan, Kemudian salinan laporan kegiatan klarifikasi pemberitaan diarsipkan oleh Sub
Bag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan.
34

