Page 39 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 39

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                    #              BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur   Tanggal Terbit
                                            Kepala Perwakilan

                                                                        Revisi Ke
                                        POS Daily News Monitoring
                                                                        Halaman


                   F. BAGANALUR

                  C. Daily News Monitoring (1
                                                                                                  Kalan/Kasetlan/
                                                                              Kasubag Hukum dan
                                      Uraian                  Staf Pelaksana                        Kasubaud/
                                                                                    Humas
                                                                                                   Perpustakaan
                       Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Hukum & Humas  /-"
                                                                 mulai
                       setiap hari melakukan analisa terhadap pemberitaan
                       ataupun artikel atas media cetak lokal dan nasional yang
                       dipilih oleh Perwakilan BPKRl Provinsi Sulawesi Tenggnra.
                       Apabila terdapat pemberitaan ataupun artikel yang
                       memuat berita tentang BPK Rlmaupun informasi aktual  Analisa
                       lainnya, maka pemberitaan/artikel tersebut diinventarisir  pemberitaan
                       untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut;
                       Setelah Pemberitaan/artikel diinventarisir oleh staf
                                                               Tickmark dan
                       pelaksana urusan humas Sub Bag Hukum & Humas.
                                                               diajukan ke
                       kemudian dilakukan penandaaan [tickmork] terhadap            Reviu
                                                                Kasubag
                       pemberitaan/artikel tersebut dan diajukan kepada Kasubag
                       Hukum & Humas untuk dilakukan reviu.
                       Jika hasil revieu pemberitaan berupa telah bersifat final,
                       maka segera dilakukan langkah-langkah siste'matis berupa  Scanning,
                                                                                 Bermasalah
                       scanning, pengeditan tampilan pemberitaan/artikel  editing,  <
                       menggunakan software aplikasi pengolah gambar dengan  klasifikasi
                       mencantumkan sumber dan penanggalan berita. Langkah
                       berikutnya berupa pengklasifikasian pemberitaan/artikel
                       yang bersifat nasional maupun lokal yg dikelompokkan
                       berdasarkan entitas, pemuatan daftar isi dan kata
                       pengantar serta lampiran pembatas yang berisikan logo/
                       lambang entitas. Adapun langkah terakhir pada tahap ini
                                                                                    \x
                       dalam bentuk buku yang diterbitkan per triwulan atau
                       lebih sesuai dengan kebutuhan.
                       Setelah Proses Pencetakan, dibuatkan Konsep nota dinas  .Buku KJipjn
                                                                               *-! Tanda tangan
                       yang disampaikan kepada Kasubag Hukum & Humas untuk  Konsep nota
                       ditanda tangani dengan perihal penyampaian klipping  dinas                    Buku Kliping
                       pemberitaan yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan.
                       Kepala Sekretariat, para Kasubaud dan KTS,serta                              nota dinas
                       perpustakaan sebagai arsip.


































                                                                                                               35
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44