Page 37 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 37

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                            Kepala Perwakilan
                    *              BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur   Tanggal Terbit


                                        POS Daily News Monitoring       Revisi Ke
                                                                        Halaman

                      2. Tindak lanjut secara formal adalah proses klarifikasi dengan surat resmi kepada media cetak

                         yang telah menerbitkan berita.
                      3. Tindak lanjut secara non formal adalah klarifikasi tidak resmi yang dilakukan secara lisan atau

                         melalui media komunikasi elektronik.



                    E. URAIAN PROSEDUR
                      1. Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Humas clan Tata Usaha Kepala Perwakilan setiap hari

                         melakukan analisa terhadap pemberitaan ataupun artikel atas media cetak lokal dan nasional

                         yang dipilih oleh Perwakilan BPK Rl Provinsi Kalimantan Timur. Apabiia terdapat pemberitaan
                         ataupun artikel yang memuat berita tentang BPK Rl maupun informasi aktual lainnya, maka

                         pemberitaan/artikel tersebut diinventarisir untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut;
                      2. Setelah Pemberitaan/artikel telah diinventarisir oleh staf pelaksana urusan humas Sub Bag

                         Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, kemudian dilakukan penandaaan (tickmark)
                         terhadap pemberitaan/artikel tersebut dan diajukan kepada Kasubag Humas dan Tata Usaha

                         Kepala Perwakilan untuk dilakukan reviu.
                      3. Jika hasil revieu pemberitaan berupa telah bersifat final, maka segera dilakukan langkah-

                         langkah sistematis berupa scanning, pengeditan tampilan pemberitaan/artikel menggunakan
                         software aplikasi pengolah gambar dengan mencantumkan sumber dan penanggalan berita.

                         Langkah berikutnya berupa pengklasifikasian pemberitaan/artikel yang bersifat nasional

                         maupun lokal yg dikelompokkan berdasarkan entitas, pemuatan daftar isi dan kata pengantar
                         serta lampiran pembatas yang berisikan logo/lambang entitas. Adapun langkah terakhir pada
                         tahap ini dalam bentuk buku yang diterbitkan per triwulan atau lebih sesuai dengan


                         kebutuhan.
                      4. Setelah Proses Pencetakan, dibuatkan Konsep nota dinas yang disampaikan kepada Kasubag
                         Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan untuk ditanda tangani dengan perihal penyampaian

                         klipping pemberitaan yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat, para
                         Kasubaud dan KTS, serta perpustakaan sebagai arsip.

                       5. Terhadap hasil analisa pemberitaan atas artikel yang dianggap bermasalah, Kasubbag Humas
                         dan Tata Usaha Kepala Perwakilan menyerahkan artikel beserta hasil analisa tersebut kepada

                         Kepala Sekretariat Perwakilan.








                                                                                                               33
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42