Page 37 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 37
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepala Perwakilan
* BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur Tanggal Terbit
POS Daily News Monitoring Revisi Ke
Halaman
2. Tindak lanjut secara formal adalah proses klarifikasi dengan surat resmi kepada media cetak
yang telah menerbitkan berita.
3. Tindak lanjut secara non formal adalah klarifikasi tidak resmi yang dilakukan secara lisan atau
melalui media komunikasi elektronik.
E. URAIAN PROSEDUR
1. Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Humas clan Tata Usaha Kepala Perwakilan setiap hari
melakukan analisa terhadap pemberitaan ataupun artikel atas media cetak lokal dan nasional
yang dipilih oleh Perwakilan BPK Rl Provinsi Kalimantan Timur. Apabiia terdapat pemberitaan
ataupun artikel yang memuat berita tentang BPK Rl maupun informasi aktual lainnya, maka
pemberitaan/artikel tersebut diinventarisir untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut;
2. Setelah Pemberitaan/artikel telah diinventarisir oleh staf pelaksana urusan humas Sub Bag
Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, kemudian dilakukan penandaaan (tickmark)
terhadap pemberitaan/artikel tersebut dan diajukan kepada Kasubag Humas dan Tata Usaha
Kepala Perwakilan untuk dilakukan reviu.
3. Jika hasil revieu pemberitaan berupa telah bersifat final, maka segera dilakukan langkah-
langkah sistematis berupa scanning, pengeditan tampilan pemberitaan/artikel menggunakan
software aplikasi pengolah gambar dengan mencantumkan sumber dan penanggalan berita.
Langkah berikutnya berupa pengklasifikasian pemberitaan/artikel yang bersifat nasional
maupun lokal yg dikelompokkan berdasarkan entitas, pemuatan daftar isi dan kata pengantar
serta lampiran pembatas yang berisikan logo/lambang entitas. Adapun langkah terakhir pada
tahap ini dalam bentuk buku yang diterbitkan per triwulan atau lebih sesuai dengan
kebutuhan.
4. Setelah Proses Pencetakan, dibuatkan Konsep nota dinas yang disampaikan kepada Kasubag
Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan untuk ditanda tangani dengan perihal penyampaian
klipping pemberitaan yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat, para
Kasubaud dan KTS, serta perpustakaan sebagai arsip.
5. Terhadap hasil analisa pemberitaan atas artikel yang dianggap bermasalah, Kasubbag Humas
dan Tata Usaha Kepala Perwakilan menyerahkan artikel beserta hasil analisa tersebut kepada
Kepala Sekretariat Perwakilan.
33

