Page 26 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 26
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
# BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur Tanggal Terbit
Kepala Perwakilan
POS Perpustakaan Revisi Ke
Halaman
IF.2: Bagan Alur Layanan Perpustakaan (2)
Jangka Kepala Atasan i/„„„ti„ Kasubag Hukum Staf Pelaksana
Uraian Kasetlan j , peminjam
Waktu Perwakilan Langsung dan Humas Perpustakaan : K J
Terhadap koleksi bahan pustaka yang mulai
v -
belum dikembalikan, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
CekdaftarS
jatuh tempo, staf pelaksana buat tagihan I
melakukan penagihan dengan
mengirimkan surat tagihan I yang _ T _
Konsep
ditandatangani Kasubag Hukum dan
tandatangan -« tagihan I
Humas kepada peminjam.
• Tagihan I
Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja • kirim
belum dilakukan pengembalian oleh
peminjam, maka staf pelaksana
Buat tagihan
membuat surat yang ditandatangani ' kembali ~>
tidak ^ .,--' ya
Kasubag Hukum dan Humas dan
diketahui oleh Kasetlan yang akan
dikirim kepada peminjam Konsep
mengetahui U ! tandatangan ~« Tagihan
Dan apabila setelah 7 (tujuh) hari Tagihan II
>- kirim
kerja peminjam belum juga
mengembalikan koleksi, staf
pelaksana mengirimkan surat tagihan
Buat tagihan
III yang ditandatangani Kasubag -•".' kembali >
3 hari
tidak -.. ,.>' ya
hukum Humas dan diketahui
Kasetlan, yang dikirimkan kepada
peminjam yang ditembuskan kepada Konsep
atasan langsung peminjam dan mengetahui j-* • • tandatangan tagihan III
kepala perwakilan, dengan disertai
pemotongan gaji/tunjangan sesuai
dengan nilai atau harga koleksi yang
belum dikembalikan.
Tagihan III
kirim
7 hari
• kembali "•>
tidak --^ ..-' ya
22

