Page 29 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 29
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
# BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur Tanggal Terbit
Kepala Perwakiian
2.7 POS Penanganan Massa Revisi Ke
Halaman
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENANGANAN MASSA
A. DASARHUKUM
1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK./I-VIII.3/8/2006 tanggal 31
Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas
pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/l-XIII.2/7/2014
tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan.
B. TUJUAN
Penyusunan POS ini bertujuan untuk menstandarisasikan prosedur penanganan massa yang
menyampaikan pendapat/pengaduan kepada BPK Perwakiian Kalimantan Timur agar
penyampaian pendapat/pengaduan melalui demonstrasi dapat diterima secara tertib, terarah
dan tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak serta dapat memberikan manfaat bagi
kepentingan pemeriksaan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup POS Penanganan Massa adalah dimulai dari mendapatkan informasi dari pihak
ketiga tentang adanya demonstrasi, analisa jumlah massa dan potensi kericuhan, melakukan
komunikasi dengan massa sampai dengan kegiatan demonstrasi selesai, serta menysusun
laporan penanganan massa.
Proses penanganan massa ini melibatkan Kepala Perwakiian atau Kepala Sekretariat Perwakiian
sebagai atasan di perwakiian, Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian sebagai
pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penanganan massa, dan pihak keamanan baik
dari satuan pengaman perwakiian maupun dari pihak kepolisian.
25

