Page 29 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 29

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                   #              BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur   Tanggal Terbit
                                           Kepala Perwakiian


                                  2.7   POS Penanganan Massa           Revisi Ke
                                                                       Halaman


                                               PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
                                                     PENANGANAN MASSA



                  A. DASARHUKUM

                      1. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 31/SK./I-VIII.3/8/2006 tanggal 31
                         Agustus 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan, Keputusan dan Naskah Dinas

                         pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

                      2.  Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/K/l-XIII.2/8/2011
                         tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
                      3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor       3/K/l-XIII.2/7/2014

                         tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa

                         Keuangan.



                  B. TUJUAN
                      Penyusunan POS ini bertujuan untuk menstandarisasikan prosedur penanganan massa yang

                      menyampaikan    pendapat/pengaduan kepada BPK Perwakiian       Kalimantan Timur agar
                      penyampaian pendapat/pengaduan melalui demonstrasi dapat diterima secara tertib, terarah

                      dan tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak serta dapat memberikan manfaat bagi
                      kepentingan pemeriksaan.



                  C. RUANG LINGKUP

                      Ruang lingkup POS Penanganan Massa adalah dimulai dari mendapatkan informasi dari pihak

                      ketiga tentang adanya demonstrasi, analisa jumlah massa dan potensi kericuhan, melakukan
                      komunikasi dengan massa sampai dengan kegiatan demonstrasi selesai, serta menysusun
                     laporan penanganan massa.

                      Proses penanganan massa ini melibatkan Kepala Perwakiian atau Kepala Sekretariat Perwakiian

                     sebagai atasan di perwakiian, Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian sebagai
                     pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penanganan massa, dan pihak keamanan baik

                     dari satuan pengaman perwakiian maupun dari pihak kepolisian.










                                                                                                               25
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34