Page 23 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 23

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                           Kepala Perwakilan
                                                                        Tanggal Terbit
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        Revisi Ke
                     sib<^ei               POS Perpustakaan
                                                                        Halaman



                       3. Koleksi bahan pustaka dan tanda bukti peminjaman diserahkan kepada peminjam untuk

                         dibawa pulang.
                       4. Apabila jangka waktu peminjaman sudah jatuh tempo, peminjam melakukan
                          pengembalian koleksi bahan pustaka. Peminjam menyerahkan koleksi bahan pustaka

                         yang dipinjam kepada staf pelaksana.

                       5. Staf pelaksana melakukan pengecekan terhadap fisik bahan pustaka yang dipinjam. Jika
                         terdapat kerusakan, maka peminjam dikenai sanksi. Apabila bahan pustaka sudah

                         lengkap dan sesuai, staf pelaksana melakukan pengecekan atas waktu pengembalian
                          untuk mengetahui adanya keterlambatan.

                       6. Apabila terjadi keterlambatan, peminjam dikenai sanksi berupa denda. Dan apabila hasil
                          pengecekan menunjukkan pengembalian telah tepat waktu, maka staf pelaksana

                          mencatat/menginput pengembalian koleksi tersebut ke aplikasi SIPuspa.
                       7. Jika peminjam masih ingin melakukan perpanjangan atas koleksi bahan pustaka, staf

                          pelaksana melakukan pengecekan terlebih dahulu atas pesanan dari calon peminjam lain,
                          apabila atas koleksi tersebut telah dipesan, maka peminjam tidak dapat memperpanjang

                          pinjaman. Staf pelaksana kemudian mencatat/menginput perpanjangan koleksi tersebut

                          ke aplikasi SIPuspa dan mencetak tanda bukti perpanjangan peminjaman.
                       8. Staf pelaksana menyerahkan koleksi bahan pustaka dan tanda bukti perpanjangan
                          peminjaman kepada peminjam, serta menyimpan arsip tanda bukti perpanjangan.

                       9. Terhadap koleksi bahan pustaka yang belum dikembalikan, selambat-lambatnya 7 (tujuh)

                          hari kerja sejak jatuh tempo, staf pelaksana melakukan penagihan dengan mengirimkan
                          surat tagihan Iyang ditandatangani Kasubag Hukum dan Humas kepada peminjam.
                       lO.Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja belum dilakukan pengembalian oleh peminjam, maka

                          staf pelaksana membuat surat yang ditandatangani Kasubag Hukum dan Humas dan

                          diketahui oleh Kasetlan yang akan dikirim kepada peminjam.
                       ll.Dan apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja peminjam belum juga mengembalikan koleksi,

                          staf pelaksana mengirimkan surattagihan III yang ditandatangani Kasubag hukum Humas
                          dan diketahui Kasetlan, yang dikirimkan kepada peminjam yang ditembuskan kepada

                          atasan langsung peminjam dan kepala perwakilan, dengan disertai pemotongan
                          gaji/tunjangan sesuai dengan nilai atau harga koleksi yang belum dikembalikan.







                                                                                                              19
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28