Page 23 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 23
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepala Perwakilan
Tanggal Terbit
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Revisi Ke
sib<^ei POS Perpustakaan
Halaman
3. Koleksi bahan pustaka dan tanda bukti peminjaman diserahkan kepada peminjam untuk
dibawa pulang.
4. Apabila jangka waktu peminjaman sudah jatuh tempo, peminjam melakukan
pengembalian koleksi bahan pustaka. Peminjam menyerahkan koleksi bahan pustaka
yang dipinjam kepada staf pelaksana.
5. Staf pelaksana melakukan pengecekan terhadap fisik bahan pustaka yang dipinjam. Jika
terdapat kerusakan, maka peminjam dikenai sanksi. Apabila bahan pustaka sudah
lengkap dan sesuai, staf pelaksana melakukan pengecekan atas waktu pengembalian
untuk mengetahui adanya keterlambatan.
6. Apabila terjadi keterlambatan, peminjam dikenai sanksi berupa denda. Dan apabila hasil
pengecekan menunjukkan pengembalian telah tepat waktu, maka staf pelaksana
mencatat/menginput pengembalian koleksi tersebut ke aplikasi SIPuspa.
7. Jika peminjam masih ingin melakukan perpanjangan atas koleksi bahan pustaka, staf
pelaksana melakukan pengecekan terlebih dahulu atas pesanan dari calon peminjam lain,
apabila atas koleksi tersebut telah dipesan, maka peminjam tidak dapat memperpanjang
pinjaman. Staf pelaksana kemudian mencatat/menginput perpanjangan koleksi tersebut
ke aplikasi SIPuspa dan mencetak tanda bukti perpanjangan peminjaman.
8. Staf pelaksana menyerahkan koleksi bahan pustaka dan tanda bukti perpanjangan
peminjaman kepada peminjam, serta menyimpan arsip tanda bukti perpanjangan.
9. Terhadap koleksi bahan pustaka yang belum dikembalikan, selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak jatuh tempo, staf pelaksana melakukan penagihan dengan mengirimkan
surat tagihan Iyang ditandatangani Kasubag Hukum dan Humas kepada peminjam.
lO.Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja belum dilakukan pengembalian oleh peminjam, maka
staf pelaksana membuat surat yang ditandatangani Kasubag Hukum dan Humas dan
diketahui oleh Kasetlan yang akan dikirim kepada peminjam.
ll.Dan apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja peminjam belum juga mengembalikan koleksi,
staf pelaksana mengirimkan surattagihan III yang ditandatangani Kasubag hukum Humas
dan diketahui Kasetlan, yang dikirimkan kepada peminjam yang ditembuskan kepada
atasan langsung peminjam dan kepala perwakilan, dengan disertai pemotongan
gaji/tunjangan sesuai dengan nilai atau harga koleksi yang belum dikembalikan.
19

