Page 22 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 22

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
                                                                        Nomor Pos
                                           Kepala Perwakilan
                                                                        Tanggal Terbit
                                   BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
                                                                        Revisi Ke
                     ^ib^c^                POS Perpustakaan
                                                                        Halaman



                         pencatatan deskripsi bibliografi kepada Kasubag Hukum dan Humas setiap 1 (satu)

                         minggu sekali.
                      4. Setelah proses katalogisasi, dilakukan proses pemasukan data bibliografi koleksi buku dan

                         koleksi bukan   buku  ke dalam    aplikasi SIPuspa.  Kasubag  Hukum dan    Humas
                         memerintahkan kepada staf pelaksana untuk memasukan data bibliografi buku dan

                         koleksi bukan buku ke dalam aplikasi SIPuspa yang diawali dengan pengecekan data
                         bibliografi di aplikasi SIPuspa. Apabila koleksi sudah diinput data bibliografinya, maka staf

                         pelaksana cukup memasukkan data satuan dari koleksi sesuai jumlah buku yang tersedia.
                         Apabila belum terdapat data bibliografinya, maka staf pelaksana melakukan scanning

                         cover dalam format jpg untuk diunggah ke aplikasi SIPuspa dan melakukan pengisian data
                         bibliografi beserta data satuan koleksi.

                      5. Staf pelaksana melakukan pengolahan fisik bahan pustaka sesuai format bahan pustaka

                         dengan melakukan penempelan label nomor panggil (call number) dan label barcode
                         (nomor induk). Untuk koleksi buku dilakukan penyampulan dan lembar tanggal kembali
                         (date slip) pada bagian dalam dari sampul bagian belakang buku.

                      6. Proses selanjutnya adalah melakukan penyusunan dan penyimpanan sesuai dengan

                         format bahan pustaka. Untuk penyusunan koleksi buku dilakukan di rak pada posisi
                         berdiri dan diurutkan berdasarkan urutan nomor panggil buku. Demikian juga dengan

                         koleksi bukan buku, disimpan secara terpisah dengan koleksi lainnya dan disusun
                         berdasar nomor panggil koleksi.



                  E.2. Prosedur Layanan Perpustakaan


                      1. Peminjam mengisi buku tamu dan memilih koleksi bahan pustaka atau menanyakan
                         kepada staf pelaksana mengenai koleksi yang diinginkan. Apabila koleksi tidak ada,

                         peminjam dapat melakukan pemesanan koleksi dengan mengisi buku pesanan. Untuk
                         koleksi yang tersedia, peminjam menyerahkan koleksi yang akan dipinjam kepada staf

                         pelaksana.
                      2. Staf pelaksana melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik koleksi dan batas maksimum

                         peminjaman. Apabila hasil pengecekan fisik sudah lengkap dan batas maksimum
                         peminjaman belum terlampaui, staf pelaksana melakukan pencatatan/menginput data

                         peminjaman ke dalam aplikasi dan mencetak tanda bukti peminjaman.



                                                                                                               18
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27