Page 22 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 22
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha
Nomor Pos
Kepala Perwakilan
Tanggal Terbit
BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur
Revisi Ke
^ib^c^ POS Perpustakaan
Halaman
pencatatan deskripsi bibliografi kepada Kasubag Hukum dan Humas setiap 1 (satu)
minggu sekali.
4. Setelah proses katalogisasi, dilakukan proses pemasukan data bibliografi koleksi buku dan
koleksi bukan buku ke dalam aplikasi SIPuspa. Kasubag Hukum dan Humas
memerintahkan kepada staf pelaksana untuk memasukan data bibliografi buku dan
koleksi bukan buku ke dalam aplikasi SIPuspa yang diawali dengan pengecekan data
bibliografi di aplikasi SIPuspa. Apabila koleksi sudah diinput data bibliografinya, maka staf
pelaksana cukup memasukkan data satuan dari koleksi sesuai jumlah buku yang tersedia.
Apabila belum terdapat data bibliografinya, maka staf pelaksana melakukan scanning
cover dalam format jpg untuk diunggah ke aplikasi SIPuspa dan melakukan pengisian data
bibliografi beserta data satuan koleksi.
5. Staf pelaksana melakukan pengolahan fisik bahan pustaka sesuai format bahan pustaka
dengan melakukan penempelan label nomor panggil (call number) dan label barcode
(nomor induk). Untuk koleksi buku dilakukan penyampulan dan lembar tanggal kembali
(date slip) pada bagian dalam dari sampul bagian belakang buku.
6. Proses selanjutnya adalah melakukan penyusunan dan penyimpanan sesuai dengan
format bahan pustaka. Untuk penyusunan koleksi buku dilakukan di rak pada posisi
berdiri dan diurutkan berdasarkan urutan nomor panggil buku. Demikian juga dengan
koleksi bukan buku, disimpan secara terpisah dengan koleksi lainnya dan disusun
berdasar nomor panggil koleksi.
E.2. Prosedur Layanan Perpustakaan
1. Peminjam mengisi buku tamu dan memilih koleksi bahan pustaka atau menanyakan
kepada staf pelaksana mengenai koleksi yang diinginkan. Apabila koleksi tidak ada,
peminjam dapat melakukan pemesanan koleksi dengan mengisi buku pesanan. Untuk
koleksi yang tersedia, peminjam menyerahkan koleksi yang akan dipinjam kepada staf
pelaksana.
2. Staf pelaksana melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik koleksi dan batas maksimum
peminjaman. Apabila hasil pengecekan fisik sudah lengkap dan batas maksimum
peminjaman belum terlampaui, staf pelaksana melakukan pencatatan/menginput data
peminjaman ke dalam aplikasi dan mencetak tanda bukti peminjaman.
18

