Page 30 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 30

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha    Nomor Pos
                                          Kepala Perwakiian
                   #              BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur  Tanggal Terbit


                                        POS Penanganan Massa           Revisi Ke
                                                                       Halaman


                  D. DEFINISI
                      1. Penanganan    Massa  adalah  proses  perlakuan  terhadap   sekelompok   orang  yang

                         menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                         undangan.

                       2. Pernyataan Sikap  adalah  keterangan  tertulis  mengenai  maksud  atau  tujuan  dari
                         penyampaian pendapat di muka umum oleh sekelompok massa.

                       3. Keamanan Dalam (Kamdal,) adalah karyawan BPK Rl Perwakiian Provinsi Kalimantan Timur
                         yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai petugas keamanan kantor.



                  E. URAIAN PROSEDUR
                      1. Staf pelaksana urusan humas Sub Bag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian menerima

                         informasi dari pihak ketiga akan adanya konsentrasi massa menuju kantor perwakiian

                         terkait adanya agenda/tuntutan tertentu.
                      2. Jika informasi konsentrasi massa dalam jumlah besar dan berpotensi anarkis dapat
                         dilakukan tindakan penutupan pagar dan penjagaan ketat keamanan dalam (kamdal) untuk

                         meminimalisir terjadinya resiko. Menempatkan keamanan dalam (Kamdal) pada titik

                         tertentu seperti tempat parkir, pintu masuk karyawan, ruang lobi utama hingga ke ruang
                         media center untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. termasuk
                         mempersiapkan dokumentasi foto untuk menggambarkan kondisi sebelum dan setelah

                         terjadinya aksi massa.

                      3. Segera melaporkan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga kepada Kasubag Humas dan
                         Tata Usaha Kepala Perwakiian untuk segera ditindaklanjuti.

                      4. Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian meminta arahan pejabat yang lebih
                         tinggi yang sedang berada ditempat, dalam hal ini Kepala Perwakilan/Kepala Sekretariat

                         Perwakilan/Kasubaud untuk menentukan siapa yang akan mewakili untuk bertemu dengan
                         pihak massa pendemo.

                      5. Kepala perwakilan/Kasetlan/kasubaud dapat mendisposisikan kepada Unit kerja terkait
                         untuk menemui pihak massa pendemo di ruang Media Center.

                      6. Unit kerja terkait mempersiapkan data dan menunggu perwakiian massa/pendemo di ruang

                         Media Center








                                                                                                               26
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35