Page 31 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 31
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepaia Perwakiian
#* BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur Tanggal Terbit
POS Penanganan Massa Revisi Ke
Halaman
7. Staf pelaksana mempertanyakan mengenai Identitas, maksud dan tujuan serta dari
kelompok mana massa demonstrasi tersebut. Serta meminta salinan pernyataan sikap jika
ada.
8. Meminta bantuan pihak kepolisian untuk memediasi pertemuan dengan 5 atau 10 orang
perwakiian massa pendemo.
9. Mempersilahkan para perwakiian massa pendemo untuk melakukan dialog diruang media
center kantor perwakiian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian atau keamanan
dalam (Kamdal).
10. Unit kerja terkait dan staf pelaksana mendengarkan tuntutan pendemo. Unit kerja terkait
memberikan jawaban pacla saat itu juga atau jawaban diberikan tidak lebih dari 30 menit.
(walaupun jawaban bersifat diplomatis untuk melindungi institusi).
11. Jika terjadi deadlock/kebuntuan dalam dialog, maka segera meminta bantuan pihak
kepolisian untuk menjadi penengah, dan dapat dijadwalkan lagi pertemuan berikutnya.
12. Setelah proses dialog selesai, meminta pihak kepolisian dan kamdal (keamanan dalam)
untuk mengawal perwakiian pendemo hingga keluar pagar dan memastikan situasi
keamanan telah kondusif.
13. Membuat laporan mengenai pelayanan pengaduan massa sebanyak 2 rangkap. 1 rangkap
diserahkan kepada Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian dan 1 rangkap
disimpan sebagai arsip.
14. Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian menerima laporan pelayanan
penanganan massa dan menyampaikan kepada kalan melalui kasetlan.
27

