Page 31 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 31

Sub Bagian Humas dan Tata Usaha     Nomor Pos
                                           Kepaia Perwakiian
                   #*             BPK Rl Perwakiian Kalimantan Timur   Tanggal Terbit


                                        POS Penanganan Massa           Revisi Ke
                                                                       Halaman


                      7.  Staf pelaksana mempertanyakan mengenai Identitas, maksud dan tujuan serta dari
                          kelompok mana massa demonstrasi tersebut. Serta meminta salinan pernyataan sikap jika

                          ada.
                      8.  Meminta bantuan pihak kepolisian untuk memediasi pertemuan dengan 5 atau 10 orang

                          perwakiian massa pendemo.
                      9.  Mempersilahkan para perwakiian massa pendemo untuk melakukan dialog diruang media

                          center kantor perwakiian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian atau keamanan

                          dalam (Kamdal).
                      10. Unit kerja terkait dan staf pelaksana mendengarkan tuntutan pendemo. Unit kerja terkait
                          memberikan jawaban pacla saat itu juga atau jawaban diberikan tidak lebih dari 30 menit.

                          (walaupun jawaban bersifat diplomatis untuk melindungi institusi).

                      11. Jika terjadi deadlock/kebuntuan dalam dialog, maka segera meminta bantuan pihak
                          kepolisian untuk menjadi penengah, dan dapat dijadwalkan lagi pertemuan berikutnya.
                      12. Setelah proses dialog selesai, meminta pihak kepolisian dan kamdal (keamanan dalam)

                          untuk mengawal perwakiian pendemo hingga keluar pagar dan memastikan situasi

                          keamanan telah kondusif.
                      13. Membuat laporan mengenai pelayanan pengaduan massa sebanyak 2 rangkap. 1 rangkap

                          diserahkan kepada Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian dan 1 rangkap
                          disimpan sebagai arsip.

                      14. Kasubag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakiian menerima laporan pelayanan
                          penanganan massa dan menyampaikan kepada kalan melalui kasetlan.































                                                                                                               27
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36