Page 104 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 104
Subbagian Perpustakaan Nomor POS
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tanggal Terbit
POS Peiayanan Perpustakaan pada Revisi Ke
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
POS Peiayanan Perpustakaan
No. Uraian Kegiatan Pengelola
Waktu Pemustaka
Perpustakaan
Peminjaman Bahan Pcrpustakaan
Pemustaka menyerahkan Bahan Pcrpustakaan I (satu) ( Mulai J
yang akan dipinjam kepada Pengelola hari kerja
Perpustakaan yang berada di meja Lavanan
Sirkulasi.
I 'vfpuittL*
Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi dan I (satu)
kelengkapan fisik Bahan Perpustakaan vanaakan hari kerja
dipinjam Pemustaka.
1) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan layak
dipinjam, Pengelola Perpustakaan (»•*», )<-| ff pi^i^y,^
melanjutkan proses Peminjaman.
2) Apabila kondisi dan kelengkapan fisik Bahan
Perpustakaan tidak layak pinjam, maka Bahan
Perpustakaan tidak dapat dipinjam.
Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi I (satu)
SIPuspa modul sirkulasi pada fitur peminjaman hari kerja
dan Circulation Assistant untuk mengaktifkan
RFID Reader.
Pengelola Perpustakaan melakukan input data 1 (satu)
Pemustaka berdasarkan NIP dalam Aplikasi hari kerja
SIPuspa.
I) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam
Aplikasi SIPuspa dan jumlah peminjaman
belum melebihi batas peraturan peminjaman.
Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses
Peminjaman.
2) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam
Aplikasi SIPuspa. namun jumlah peminjaman
sudah melebihi batas peraturan peminjaman.
Pengelola Perpustakaan menghentikan'proses f Selesai V
Peminjaman.
3) Apabila data Pemustaka belum ada dalam
Aplikasi SIPuspa, Pengelola Perpustakaan
meminta Pemustaka untuk mengisi data pada
Aplikasi SIPuspa fitur pendaftaran. Kemudian
Pengelola Perpustakaan memverillkasi data
yang sudah diisi Pemustaka pada lltur
keanggotaan. Setelah itu Pemustaka dapat
melakukan Peminjaman Bahan Perpustakaan
Hyl
-U
100

