Page 104 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 104

Subbagian Perpustakaan          Nomor POS
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Tanggal Terbit

                                   POS Peiayanan Perpustakaan pada      Revisi Ke
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional



                    POS Peiayanan Perpustakaan

                    No.            Uraian Kegiatan                                           Pengelola
                                                               Waktu      Pemustaka
                                                                                           Perpustakaan
                        Peminjaman Bahan Pcrpustakaan
                        Pemustaka menyerahkan Bahan Pcrpustakaan  I (satu)  ( Mulai J
                        yang  akan  dipinjam  kepada  Pengelola  hari kerja
                        Perpustakaan yang berada di meja Lavanan
                        Sirkulasi.
                                                                                           I 'vfpuittL*
                        Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi dan  I (satu)
                        kelengkapan fisik Bahan Perpustakaan vanaakan  hari kerja
                        dipinjam Pemustaka.
                        1) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan layak
                          dipinjam,   Pengelola   Perpustakaan          (»•*», )<-| ff pi^i^y,^
                          melanjutkan proses Peminjaman.
                        2) Apabila kondisi dan kelengkapan fisik Bahan
                          Perpustakaan tidak layak pinjam, maka Bahan
                          Perpustakaan tidak dapat dipinjam.
                        Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi  I (satu)
                        SIPuspa modul sirkulasi pada fitur peminjaman  hari kerja
                       dan Circulation Assistant untuk mengaktifkan
                       RFID Reader.
                        Pengelola Perpustakaan melakukan input data  1 (satu)
                       Pemustaka berdasarkan NIP dalam Aplikasi  hari kerja
                       SIPuspa.
                        I) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam
                          Aplikasi SIPuspa dan jumlah peminjaman
                          belum melebihi batas peraturan peminjaman.
                          Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses
                         Peminjaman.
                       2) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam
                         Aplikasi SIPuspa. namun jumlah peminjaman
                         sudah melebihi batas peraturan peminjaman.
                         Pengelola Perpustakaan menghentikan'proses      f  Selesai  V
                         Peminjaman.
                       3) Apabila data Pemustaka belum ada dalam
                         Aplikasi SIPuspa, Pengelola Perpustakaan
                         meminta Pemustaka untuk mengisi data pada
                         Aplikasi SIPuspa fitur pendaftaran. Kemudian
                         Pengelola Perpustakaan memverillkasi data
                         yang sudah diisi Pemustaka pada lltur
                         keanggotaan. Setelah itu Pemustaka dapat
                         melakukan Peminjaman Bahan Perpustakaan
                                                                                          Hyl





















                                                                                                         -U
                                                                                                             100
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109