Page 108 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 108
Subbagian Perpustakaan Nomor POS
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tanggal Terbit
POS Peiayanan Perpustakaan pada Revisi Ke
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Ha la man 9 dari 14
Pengelola
No. Uraian Kegiatan Waktu Pemustaka
Perpustakaan
Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi I (satu)
SIPuspa modul sirkulasi pada fitur perpanjangan hari kerja
dan Circulation Assistant untuk mengaktifkan
RFID Reader
Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP I (satu)
Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa. hari kerja
Pengelola Perpustakaan memeriksa data Bahan I (satu)
Perpustakaan yang akan diperpanjang pada hari kerja
database.
1) Apabila Bahan Perpustakaan sudah melewati
jangka waktu peminjamanatau sudah dipesan
oleh Pemustaka lain, maka Perpanjangan
tidak dapat dilakukan dan Pemustaka harus
mengembalikan Bahan Perpustakaan.
2) Apabila Bahan Pcrpustakaan belum melewati
jangka waktu peminjaman, belum memenuhi
batas maksimum perpanjangan, atau Bahan
Perpustakaan belum dipesan oleh Pemustaka
lain, maka Perpanjangan Bahan Perpustakaan
dapat dilakukan pada Aplikasi SIPuspa.
Pengelola Perpustakaan melakukan input data 1 (satu)
perpanjangan ke dalam Aplikasi SIPuspa. hari kerja
Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada I (satu)
bukti peminjaman dari ordner peminjaman. hari kerja
Pengelola Perpustakaan menyerahkan bukti I (satu)
perpanjangan dan Bahan Perpustakaan yang hari kcrja
diperpanjang kepada Pemustaka.
Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang I (satu)
diperpanjang dan menandatangani bukti hari kerja
perpanjangan untuk diserahkan kepada Pengelola
Perpustakaan.
Pengelola Perpustakaan menyimpan bukti I (satu)
perpanjangan yang telah ditandatangani hari kcrja
Pemustaka di dalam ordner peminjaman dan
disusun berdasarkan tanggal perpanjangan.
H
104

