Page 108 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 108

Subbagian Perpustakaan           Nomor POS
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Tanggal Terbit
                                   POS Peiayanan Perpustakaan pada      Revisi Ke
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Ha la man             9 dari 14

                                                                                             Pengelola
                    No.            Uraian Kegiatan             Waktu      Pemustaka
                                                                                           Perpustakaan
                        Pengelola  Perpustakaan membuka Aplikasi  I (satu)
                        SIPuspa modul sirkulasi pada fitur perpanjangan  hari kerja
                        dan Circulation Assistant untuk mengaktifkan
                        RFID Reader
                        Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP  I (satu)
                        Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa.  hari kerja
                        Pengelola Perpustakaan memeriksa data Bahan  I (satu)
                        Perpustakaan yang akan diperpanjang pada  hari kerja
                        database.
                        1) Apabila Bahan Perpustakaan sudah melewati
                          jangka waktu peminjamanatau sudah dipesan
                          oleh Pemustaka lain, maka Perpanjangan
                          tidak dapat dilakukan dan Pemustaka harus
                          mengembalikan Bahan Perpustakaan.
                        2) Apabila Bahan Pcrpustakaan belum melewati
                          jangka waktu peminjaman, belum memenuhi
                          batas maksimum perpanjangan, atau Bahan
                          Perpustakaan belum dipesan oleh Pemustaka
                          lain, maka Perpanjangan Bahan Perpustakaan
                          dapat dilakukan pada Aplikasi SIPuspa.





                        Pengelola Perpustakaan melakukan input data  1 (satu)
                        perpanjangan ke dalam Aplikasi SIPuspa.  hari kerja


                        Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada  I (satu)
                        bukti peminjaman dari ordner peminjaman.  hari kerja


                        Pengelola  Perpustakaan  menyerahkan  bukti  I (satu)
                        perpanjangan dan Bahan Perpustakaan yang  hari kcrja
                        diperpanjang kepada Pemustaka.
                        Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang  I (satu)
                        diperpanjang  dan  menandatangani  bukti  hari kerja
                        perpanjangan untuk diserahkan kepada Pengelola
                        Perpustakaan.
                        Pengelola  Perpustakaan  menyimpan  bukti  I (satu)
                        perpanjangan  yang  telah  ditandatangani  hari kcrja
                        Pemustaka di dalam ordner peminjaman dan
                        disusun berdasarkan tanggal perpanjangan.
















                                                                                                             H

                                                                                                             104
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113