Page 101 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 101
Subbagian Perpustakaan Nomor POS
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tanggal Terbit
POS Peiayanan Perpustakaan pada Revisi Ke
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Halaman 3 dari 14
Pengelola Perpustakaan melakukan input data Pemustaka berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam
Aplikasi SIPuspa.
I) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam Aplikasi SIPuspa dan jumlah peminjaman belum melebihi
batas peraturan peminjaman, Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses Peminjaman.
2) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam Aplikasi SIPuspa, namun jumlah peminjaman sudah
melebihi batas peraturan peminjaman, Pengelola Perpustakaan menghentikan proses Peminjaman dan
meminta Pemustaka untuk mengembalikan Bahan Pustaka yang dipinjam sebelumnya.
3) Apabila data Pemustaka belum ada dalam Aplikasi SIPuspa, Pengelola Perpustakaan meminta
Pemustaka untuk mengisi data pada Aplikasi SIPuspa fitur pendaftaran. Kemudian Pengelola
Perpustakaan memverifikasi data yang sudah diisi Pemustaka pada fitur keanggotaan. Setelah itu
Pemustaka dapat melakukan Peminjaman Bahan Perpustakaan, dengan ketentuan:
a) Apabila peminjam adalah Anggota BPK/Pimpinan Tinggi Madya, dapat meminjam Bahan
Perpustakaan sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
b) Apabila peminjam adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat
meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak 3(tiga) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman
21 (dua puluh satu) hari kalender.
c) Apabila peminjam adalah Pemustaka sebagai peserta ujian, dapat meminjam Bahan Perpustakaan
sebanyak 7(tujuh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
d) Apabila peminjam memiliki izin/tugas belajar dan dibuktikan dengan surat keterangan, dapat
meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak 6(enam) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
e) Apabila peminjam adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dapat meminjam Bahan
Perpustakaan sebanyak 2(dua) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari
kalender.
0 Apabila peminjam mewakili unit/satuan kerja, dapat meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak
250 (dua ratus lima puluh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.
e. Pengelola Perpustakaan meletakkan Bahan Perpustakaan pada mesin pemindai RFID untuk memasukkan
data Bahan Perpustakaan yang akan dipinjam dan menonaktifkan RFID yang terdapat pada Bahan
Perpustakaan.
f. Pengelola Perpustakaan mencetak bukti peminjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
g. Pengelola Perpustakaan meminta tanda tangan Pemustaka pada bukti peminjaman.
h. Pengelola Perpustakaan menyerahkan Bahan Perpustakaan yang dipinjam pada Pemustaka.
i. Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang dipinjam.
j. Pengelola Perpustakaan menyimpan bukti peminjaman yang telah ditandatangani Pemustaka di dalam
ordner peminjaman dan disusun berdasarkan tanggal peminjaman.
Pengembalian Bahan Perpustakaan
a. Pemustaka menyerahkan Bahan Perpustakaan yang akan dikembalikan kepada Pengelola Perpustakaan
yang berada di meja Layanan Sirkulasi.
b. Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi Bahan Perpustakaan yang akan dikembalikan Pemustaka.
I) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan baik, Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses Pengembalian
Bahan Perpustakaan.
4
97

