Page 101 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 101

Subbagian Perpustakaan           Nomor POS
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Tanggal Terbit

                                   POS Peiayanan Perpustakaan pada      Revisi Ke
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Halaman               3 dari 14

                        Pengelola Perpustakaan melakukan input data Pemustaka berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam
                        Aplikasi SIPuspa.
                        I) Apabila data Pemustaka sudah ada dalam Aplikasi SIPuspa dan jumlah peminjaman belum melebihi
                           batas peraturan peminjaman, Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses Peminjaman.
                        2)  Apabila data Pemustaka sudah ada dalam Aplikasi SIPuspa, namun jumlah peminjaman sudah
                           melebihi batas peraturan peminjaman, Pengelola Perpustakaan menghentikan proses Peminjaman dan
                           meminta Pemustaka untuk mengembalikan Bahan Pustaka yang dipinjam sebelumnya.
                        3)  Apabila data Pemustaka belum ada dalam Aplikasi SIPuspa, Pengelola Perpustakaan meminta
                           Pemustaka untuk mengisi data pada Aplikasi SIPuspa fitur pendaftaran. Kemudian Pengelola
                           Perpustakaan memverifikasi data yang sudah diisi Pemustaka pada fitur keanggotaan. Setelah itu
                           Pemustaka dapat melakukan Peminjaman Bahan Perpustakaan, dengan ketentuan:
                           a) Apabila peminjam adalah Anggota BPK/Pimpinan Tinggi Madya, dapat meminjam Bahan
                              Perpustakaan sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 180 (seratus
                              delapan puluh) hari kalender.
                           b)  Apabila peminjam adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat
                              meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak 3(tiga) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman
                              21 (dua puluh satu) hari kalender.
                           c)  Apabila peminjam adalah Pemustaka sebagai peserta ujian, dapat meminjam Bahan Perpustakaan
                              sebanyak 7(tujuh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
                           d)  Apabila peminjam memiliki izin/tugas belajar dan dibuktikan dengan surat keterangan, dapat
                              meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak 6(enam) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman
                              180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                           e)  Apabila peminjam adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dapat meminjam Bahan
                              Perpustakaan sebanyak 2(dua) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari
                              kalender.
                           0  Apabila peminjam mewakili unit/satuan kerja, dapat meminjam Bahan Perpustakaan sebanyak
                              250 (dua ratus lima puluh) eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan
                              puluh) hari kalender.
                    e. Pengelola Perpustakaan meletakkan Bahan Perpustakaan pada mesin pemindai RFID untuk memasukkan
                       data Bahan Perpustakaan yang akan dipinjam dan menonaktifkan RFID yang terdapat pada Bahan
                       Perpustakaan.
                    f. Pengelola Perpustakaan mencetak bukti peminjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1yang
                       merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
                    g. Pengelola Perpustakaan meminta tanda tangan Pemustaka pada bukti peminjaman.
                    h. Pengelola Perpustakaan menyerahkan Bahan Perpustakaan yang dipinjam pada Pemustaka.
                    i.  Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang dipinjam.
                    j. Pengelola Perpustakaan menyimpan bukti peminjaman yang telah ditandatangani Pemustaka di dalam
                       ordner peminjaman dan disusun berdasarkan tanggal peminjaman.

                    Pengembalian Bahan Perpustakaan
                    a. Pemustaka menyerahkan Bahan Perpustakaan yang akan dikembalikan kepada Pengelola Perpustakaan
                       yang berada di meja Layanan Sirkulasi.
                    b. Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi Bahan Perpustakaan yang akan dikembalikan Pemustaka.
                       I) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan baik, Pengelola Perpustakaan melanjutkan proses Pengembalian
                          Bahan Perpustakaan.









                                                                                                            4
                                                                                                               97
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106