Page 103 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 103
Nomor POS
Subbagian Perpustakaan
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tanggal Terbit
POS Peiayanan Perpustakaan pada Revisi Ke
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Halaman 5 dari 14
Penagihan Bahan Perpustakaan Melalui E-mail
a. Pengelola Perpustakaan melakukan Penagihan.
1) Apabila peminjam adalah Anggota BPK/Pimpinan Tinggi Madya, Penagihan dilakukan setelah
melewati jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
2) Apabila peminjam adalah PNS/CPNS, Penagihan dilakukan setelah melewati jangka waktu
peminjaman 21 (dua puluh satu) hari kalender.
3) Apabila peminjam adalah Pemustaka sebagai peserta ujian, Penagihan dilakukan setelah melewati
jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
4) Apabila peminjam memiliki izin/tugas belajar dan dibuktikan dengan surat keterangan, Penagihan
dilakukan setelah melewati jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
5) Apabila peminjam adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Penagihan dilakukan setelah
melewati jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
6) Apabila peminjam mewakili unit/satuan kerja, Penagihan dilakukan setelah melewati jangka waktu
peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur tagihan melalui e-mail.
c. Pengelola Perpustakaan menekan ikon yang tersedia pada fitur tagihan melalui e-mail.
f
99

