Page 103 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 103

Nomor POS
                                       Subbagian Perpustakaan
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                       Tanggal Terbit

                                   POS Peiayanan Perpustakaan pada      Revisi Ke
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Halaman               5 dari 14

                     Penagihan Bahan Perpustakaan Melalui E-mail
                    a.  Pengelola Perpustakaan melakukan Penagihan.
                        1) Apabila peminjam adalah Anggota BPK/Pimpinan Tinggi Madya, Penagihan dilakukan setelah
                           melewati jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                        2) Apabila peminjam adalah PNS/CPNS, Penagihan dilakukan setelah melewati jangka waktu
                           peminjaman 21 (dua puluh satu) hari kalender.
                        3) Apabila peminjam adalah Pemustaka sebagai peserta ujian, Penagihan dilakukan setelah melewati
                           jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
                        4) Apabila peminjam memiliki izin/tugas belajar dan dibuktikan dengan surat keterangan, Penagihan
                           dilakukan setelah melewati jangka waktu peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                        5) Apabila peminjam adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Penagihan dilakukan setelah
                           melewati jangka waktu peminjaman 14 (empat belas) hari kalender.
                        6) Apabila peminjam mewakili unit/satuan kerja, Penagihan dilakukan setelah melewati jangka waktu
                           peminjaman 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                     b. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur tagihan melalui e-mail.
                    c.  Pengelola Perpustakaan menekan ikon yang tersedia pada fitur tagihan melalui e-mail.























































                                                                                                             f
                                                                                                               99
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108