Page 99 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 99

Subbagian Pcrpustakaan          Nomor POS
                     ...
                               Biro Humus dan Kcrja Sama Internasional
                                                                       Tanggal Terbit
                 w                POS Peiayanan Pcrpustakaan pada      Rev is i Ke
                               Biro Humas dan Kcrja Sama Internasional
                                                                       llalaman               1 dari 14


                 A, Dasnr Hukum
                   1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2007 Nomor 129. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
                   2. Peraturan Pemerintah Nomor 2-1 Tahun 201-1 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
                      Tahun 2007 tentang Pcrpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
                   3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor3 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat
                      Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan;
                   4. Keputusan BadanPemeriksa Keuangan Nomor6/K/l-XIII.2/8/201 1tentang Pedoman Penyusunan Prosedur
                      Operasional Standar Badan Pemeriksa Keuangan;
                   5. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                      Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
                      Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XI11.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan
                      Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIIL2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana
                      Badan Pemeriksa Keuangan; dan
                   6. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 9/K/I-XIII.2/8/20I7 tentang Pedoman Penyusunan dan
                      Revisi Perangkat Lunak pada Badan Pemeriksa Keuangan.

                 B. Tujuan

                 POS Peiayanan Perpustakaan disusun dengan tujuan memberikan pedoman atau acuan bagi Pengelola
                 Perpustakaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dalam melaksanakanpeiayanan Perpustakaan agarsesuai standar
                 yang telah ditetapkan.

                 C. Ruang Lingkup

                 POSini digunakan sebagai petunjuk dalam mclakukan Peminjaman, Pengenibaliaii, Perpanjangan,dan Penagihan
                 Bahan Perpustakaan oleh Pengelola Perpustakaan kepada Pemustaka.

                 D. Definisi

                   1. Perpustakaan  adalah  institusi  pengelola koleksi  karya  tulis.  karya  cetak. dan/atau karya
                      rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian.
                      pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
                   2. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan yaitu Pimpinan dan pegawai di lingkungan BPK yang
                      memanlaatkan t'asilitas layanan Perpustakaan.
                   3. Pengelola Perpustakaan adalah pegawai di lingkungan BPK yang ditempatkan pada Subbagian
                      Perpustakaan.
                   4. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis. karya cetak, dan/atau karya rekam.
                   5. Sirkulasi adalah peiayanan yang memutar koleksi, dipinjam keluar, dikembalikan, dipinjam kcluar lagi,
                      dikembalikan lagi, dan setcrusnya. Dalam dunia Perpustakaan memiliki arti perputaran buku atau jenis
                      koleksi untuk beberapa waktu lamanya.
                   6. Layanan Sirkulasi adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Perpustakaan kepada pengguna untuk
                      memanlaatkan koleksi Perpustakaan.












                                                                                                               95
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104