Page 102 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 102

Subbagian Perpustakaan           Nomor POS
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                       Tanggal Terbit

                                   POS Peiayanan Pcrpustakaan pada      Rev isi Ke
                               Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                       Halaman                4 dari 14

                        2) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan rusak, Pemustakadiminta memperbaiki atau mengganti dengan
                           Bahan Perpustakaan yang sama.
                    c. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur pengembalian dan
                        Circulation Assistant untuk mengaktifkan RFID Reader.
                    d. Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa.
                    e. Pengelola Perpustakaan meletakkan Bahan Perpustakaan yang dikembalikan pada mesin pemindai untuk
                        tnenghapus data peminjamandan mengaktifkan RFID Bahan Perpustakaan.
                     f.  Apabila Pemustaka meminta bukti pengembalian, Pengelola Perpustakaan mencetak dan menandatangani
                        bukti pengembalian lalu menyerahkannya kepada Pemustaka (bukti pengembalian adalah sebagaimana
                        tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini). Apabila
                        Pemustaka tidak meminta tanda bukti transaksi pengembalian, Pengelola Perpustakaan menutup proses
                        Pengembalian pada Aplikasi SIPuspa.
                    g. Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada bukti peminjaman dari ordner peminjaman.
                    h. Pengelola Perpustakaan menyusun Bahan Perpustakaan yang dikembalikan ke dalam rak.
                 3. Perpanjangan Bahan Perpustakaan
                    a. Pemustaka menyerahkan Bahan Perpustakaan yang ingin diperpanjang kepada Pengelola Perpustakaan
                       yang berada di meja Layanan Sirkulasi.
                    b. Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi dan kelengkapan fisik Bahan Perpustakaan yang akan
                       diperpanjang oleh Pemustaka.
                        1) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan baik, Pengelola Perpustakaan melanjutkan Perpanjangan Bahan
                           Perpustakaan.
                        2) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan rusak, Pemustakadiminta memperbaiki atau mengganti dengan
                           Bahan Perpustakaan yang sama.
                    c. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur perpanjangan dan
                        CirculationAssistant untuk mengaktifkan RFID Reader.
                    d. Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa.
                    e. Pengelola Perpustakaan memeriksa data Bahan Perpustakaan yang akan diperpanjang pada database.
                        1) Apabila Bahan Perpustakaan sudah melewati jangka waktu peminjaman atau sudah dipesan oleh
                           Pemustaka lain, maka Perpanjangan tidak dapat dilakukan dan Pemustaka harus mengembalikan
                           Bahan Perpustakaan.
                        2) Apabila Bahan Perpustakaan belum melewati jangka waktu peminjaman, belum memenuhi batas
                           maksimum perpanjangan, atau Bahan Perpustakaan belum dipesan oleh Pemustaka lain, maka
                           Perpanjangan Bahan Perpustakaan dapat dilakukan pada Aplikasi SIPuspa.
                     f.  Pengelola Perpustakaan melakukan input data perpanjangan ke dalam Aplikasi SIPuspa.
                    g. Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada bukti peminjaman dari ordner peminjaman.
                    h. Pengelola Perpustakaan menyerahkan bukti perpanjangan dan Bahan Perpustakaan yang diperpanjang
                        kepada Pemustaka.
                     i.  Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang diperpanjang dan menandatangani bukti perpanjangan
                        untuk diserahkan kepada Pengelola Perpustakaan.
                    j.  Pengelola Perpustakaan menyimpan bukti perpanjangan yang telah ditandatangani Pemustaka di dalam
                        ordner peminjaman dan disusun berdasarkan tanggal perpanjangan.














                                                                                                             %
                                                                                                               98
   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107