Page 102 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 102
Subbagian Perpustakaan Nomor POS
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tanggal Terbit
POS Peiayanan Pcrpustakaan pada Rev isi Ke
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Halaman 4 dari 14
2) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan rusak, Pemustakadiminta memperbaiki atau mengganti dengan
Bahan Perpustakaan yang sama.
c. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur pengembalian dan
Circulation Assistant untuk mengaktifkan RFID Reader.
d. Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa.
e. Pengelola Perpustakaan meletakkan Bahan Perpustakaan yang dikembalikan pada mesin pemindai untuk
tnenghapus data peminjamandan mengaktifkan RFID Bahan Perpustakaan.
f. Apabila Pemustaka meminta bukti pengembalian, Pengelola Perpustakaan mencetak dan menandatangani
bukti pengembalian lalu menyerahkannya kepada Pemustaka (bukti pengembalian adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini). Apabila
Pemustaka tidak meminta tanda bukti transaksi pengembalian, Pengelola Perpustakaan menutup proses
Pengembalian pada Aplikasi SIPuspa.
g. Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada bukti peminjaman dari ordner peminjaman.
h. Pengelola Perpustakaan menyusun Bahan Perpustakaan yang dikembalikan ke dalam rak.
3. Perpanjangan Bahan Perpustakaan
a. Pemustaka menyerahkan Bahan Perpustakaan yang ingin diperpanjang kepada Pengelola Perpustakaan
yang berada di meja Layanan Sirkulasi.
b. Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi dan kelengkapan fisik Bahan Perpustakaan yang akan
diperpanjang oleh Pemustaka.
1) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan baik, Pengelola Perpustakaan melanjutkan Perpanjangan Bahan
Perpustakaan.
2) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan rusak, Pemustakadiminta memperbaiki atau mengganti dengan
Bahan Perpustakaan yang sama.
c. Pengelola Perpustakaan membuka Aplikasi SIPuspa modul sirkulasi pada fitur perpanjangan dan
CirculationAssistant untuk mengaktifkan RFID Reader.
d. Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP Pemustaka ke dalam Aplikasi SIPuspa.
e. Pengelola Perpustakaan memeriksa data Bahan Perpustakaan yang akan diperpanjang pada database.
1) Apabila Bahan Perpustakaan sudah melewati jangka waktu peminjaman atau sudah dipesan oleh
Pemustaka lain, maka Perpanjangan tidak dapat dilakukan dan Pemustaka harus mengembalikan
Bahan Perpustakaan.
2) Apabila Bahan Perpustakaan belum melewati jangka waktu peminjaman, belum memenuhi batas
maksimum perpanjangan, atau Bahan Perpustakaan belum dipesan oleh Pemustaka lain, maka
Perpanjangan Bahan Perpustakaan dapat dilakukan pada Aplikasi SIPuspa.
f. Pengelola Perpustakaan melakukan input data perpanjangan ke dalam Aplikasi SIPuspa.
g. Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada bukti peminjaman dari ordner peminjaman.
h. Pengelola Perpustakaan menyerahkan bukti perpanjangan dan Bahan Perpustakaan yang diperpanjang
kepada Pemustaka.
i. Pemustaka menerima Bahan Perpustakaan yang diperpanjang dan menandatangani bukti perpanjangan
untuk diserahkan kepada Pengelola Perpustakaan.
j. Pengelola Perpustakaan menyimpan bukti perpanjangan yang telah ditandatangani Pemustaka di dalam
ordner peminjaman dan disusun berdasarkan tanggal perpanjangan.
%
98

