Page 107 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 107

Subbagian Perpustakaan          Nomor POS
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Tanggal Terbit

                                   POS Peiayanan Perpustakaan pada      Revisi Ke
                                Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
                                                                        Halaman                8 dari 14


                    No.             Uraian Kegiatan             Waktu      Pemustaka          Pengelola
                                                                                            Perpustakaan
                         Pengelola Perpustakaan melakukan input NIP  (satu)
                         Pemustaka kedalam Aplikasi SIPuspa.   hari kerja





                        Pengelola  Perpustakaan  meletakkan  Bahan  (satu)
                        Perpustakaan yang dikembalikan pada mesin  hari kerja
                        pcmindai untuk menghapus data peminjaman
                        dan mengaktifkan RFID Bahan Perpustakaan.





                         1) Apabila  Pemustaka  meminta  bukti
                           pengembalian,  Pengelola  Perpustakaan
                           mencetak  dan  menandatangani  bukti
                           pengembalian lalu menycrahkannya kepada
                           Pemustaka.
                        2) Apabilafpemustaka tidak meminta tandabukti
                          transaksi   pengembalian.  Pengelola
                          Perpustakaan menutup proses pengembalian
                          pada Aplikasi SIPuspa.
                        Pengelola Perpustakaan memberi tanda pada  I (satu)
                        bukti peminjaman dariordnerpeminjaman.  hari kerja
                        Pengelola  Perpustakaan  menyusun  Bahan  (satu
                        Perpustakaan yang dikembalikan ke dalam rak.  hari kerja



                        Perpanjangan Bahan Perpustakaan
                        Pemustaka menyerahkan Bahan Perpustakaan
                        yang ingin diperpanjang kepada Pengelola
                        Perpustakaan yang berada di meja Layanan
                        Sirkulasi.
                        Pengelola Perpustakaan memeriksa kondisi dan
                        kelengkapan fisik Bahan Perpustakaan yang akan
                        diperpanjang oleh Pemustaka.
                        1) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan baik.
                          Pengelola  Perpustakaan  melanjutkan
                          Perpanjangan Bahan Perpustakaan.
                       2) Apabila kondisi Bahan Perpustakaan rusak.
                          Pemustaka  diminta  memperbaiki  atau
                          mengganti dengan Bahan Perpustakaan yang
                          sama.














                                                                                                             *
                                                                                                             103
   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112