Page 95 - SOP dan IK BPK Kaltim
P. 95
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Nomor Pos
Kepala Perwakilan
# BPK Rl Perwakilan Kalimantan Timur Tanggal Terbit
Revisi Ke
POS Penulisan Berita dan Publikasi
Halaman
D. DEFINISI
Penulisan berita/catatan berita dan publikasi adalah proses pengumpulan informasi terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi BPK untuk kemudian diolah dan dituangkan dalam media yang ada,
yakni internet dan buletin perwakilan, kepada internal BPK dan masyarakat luas.
E. URAIAN PROSEDUR
1. Prosedur Penulisan Berita.
a. Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan menugaskan staf pelaksana
urusan kehumasan untuk mendokumentasikan kegiatan yang terkait dengan tugas dan
fungsi BPK Rl Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Pendokumentasian kegiatan
dilakukan baik dalam bentuk pengambilan gambar atau catatan kegiatan.
b. Dokumentasi dan catatan kegiatan diolah sebagai informasi dalam menyusun berita.
Berita yang disusun tersebut disampaikan kepada Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan untuk dievaluasi. Konsep berita yang akan ditampizzzlkan pada buletin
perwakilan sudah dibuat dalam bentuk layout buletin perwakilan.
1) Apabila konsep berita tersebut disetujui oleh Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan, maka konsep berita tersebut dlupload di website perwakilan;
2) Apabila konsep layout buletin perwakilan disetujui oleh Kasubbag Humas dan Tata
Usaha Kepala Perwakilan, maka konsep layout tersebut dicetak.
3) Apabila terdapat revisi terhadap konsep berita tersebut, maka dilakukan
pembenahan sesuai arahan dari Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan.
2. Prosedur Penulisan Catatan Berita
a. Berdasarkan data pada Daily News Monitoring, Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan memilih berita dan menugaskan staf untuk membuat catatan berita. Catatan
berita tersebut berupa tanggapan atau komentar terkait berita pada media massa yang
mempunyai kaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK.
b. Konsep catatan berita disampaikan kepada Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala
Perwakilan untuk dievaluasi. Jika terdapat koreksi, konsep tersebut dikembalikan kepada
staf untuk direvisi sesuai arahan Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan. Jika
konsep tersebut disetujui, maka catatan berita tersebut diupload di website perwakilan.
91

